Polsek Singingi Amankan Pelaku Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

Media Humas Polri Kuantan Singingi

KUANTANSINGINGI,- Diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Polsek Singingi berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial SK (27) pencurian yang terjadi di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi yang terjadi sabtu (16/12/2023) sekira pukul 06.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.IK,MH melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, S.H, M.H, mengatakan, “Korban R (22) melaporkan kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Polsek Singingi, diketahui kejadian terjadi pada hari sabtu (16/12/2023) sekira pukul 06.00 WIB.”

“Kejadian berawal ketika korban R (22) bangun tidur dan melihat pintu rumahnya di bagian belakang sudah terbuka kemudian korban melihat HP miliknya yang di cas malam itu sudah tidak ada lagi, lalu korban mengecek uangnya di lemari pakaian sebanyak Rp 1.000.000 sudah tidak ada lagi dan tabung gas LPG di dapurpun sudah tidak ada lagi,” jelas IPTU Riduan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebanyak Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya korban langsung membuat laporan ke Polsek Singingi guna untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Riduan.

“Barang Bukti diamankan 1 ( satu ) Unit HP android merk INFINIX smart warna biru, 1 (satu) buah tabung gas Lpg 3 kg, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Supra X 12t D warna Hitam dengan Nopol D 2501 UT, 1 (satu) pasang sendal jepit, 1 (satu) helai switer warna coklat, 1 (satu) helai baju kaos warna kuning bergaris abu – abu dan 1 (satu) helai celana pendek warna abu – abu bergaris hijau,”

“Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Singingi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dijerat pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363,” tutup IPTU Riduan. ( Syafrinal )

Pos terkait