Media Humas Polri//Kuansing
Polsek Singingi Hilir melakukan tindakan penertiban di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, terkait dugaan penggunaan alat berat jenis excavator merk SANY oleh pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
pada hari Senin tanggal (21/10/2024) sekira pukul 10.00 WIB, Penertiban ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan dari media online yang menyebutkan adanya aktivitas pengupasan lahan oleh alat berat di lokasi PETI tersebut.
Kegiatan penertiban ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, IPDA Dinda Elsa Kencana, yang didampingi oleh beberapa personel, yakni KA SPK III AIPDA Satria Adinata, Anggota Reskrim BRIPKA Ongki Aleksander. Dasar dari kegiatan penertiban ini adalah pemberitaan yang diterbitkan oleh media online, yang melaporkan adanya aktivitas penambangan ilegal di area Sungai Longe, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto, S.H., M.H., menyampaikan “Sekitar pukul 09.30 WIB, personel Polsek Singingi Hilir tiba di lokasi yang diberitakan oleh media, Mereka melakukan pemeriksaan menyeluruh di kawasan tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang dilaporkan. Namun, setelah melakukan penyisiran di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas alat berat jenis excavator merk SANY yang diduga digunakan untuk pengupasan lahan,” ujar Kapolsek.
Temuan ini berbeda dengan laporan yang diterima sebelumnya, di mana tidak ada aktivitas penambangan atau penggunaan alat berat di lokasi tersebut saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Meskipun tidak menemukan alat berat atau pelaku di lokasi, Polsek Singingi Hilir tetap melakukan beberapa tindakan lanjutan, antara lain mendatangi langsung lokasi yang diberitakan oleh media online untuk memverifikasi informasi.
Melakukan pemantauan di sekitar area untuk memastikan tidak ada aktivitas PETI yang berlangsung. Selama kegiatan berlangsung, tidak ada pelaku yang diamankan, dan tidak ada barang bukti berupa alat berat atau material lain yang ditemukan di lokasi. Kegiatan penertiban ini selesai pada pukul 11.00 WIB. Situasi di wilayah Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, terpantau dalam keadaan aman dan kondusif.
“Polsek Singingi Hilir akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat di wilayah rawan PETI untuk menjaga keamanan serta mencegah terjadinya kembali aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat setempat,” tandas Kapolsek.( Syafrinal )