Polsek Singingi melakukan Penertiban Penambangan Emas Tanpa izin (PETI) diwilayah Kelurahan Muara Lembu
Kuantan Singingi,-
Personil Gabungan Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi dan Polsek Singingi melakukan penertipan Penambangan Emas Tampa Ijin (PETI) jum’at (4/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB, diwilayah Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi
Kegiatan ini dilakukan berkaitan dengan adanya berita dari
media online Cyber88.co.id pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2020 jam18.06 WIB yang berjudul: PETI di Dua Desa Kecamatan Singingi Masih Berlangsung, Penindakan APH Dinilai Tidak Profesional.
Adapun kegiatan penertiban PETI ini dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 4 Maret 2022 pukul 08.00 WIB s/d pukul 11.00 WIB, dengan menurunkan 12 Personil Gabungan, terdiri dari 5 Personil dari Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH dan 7 orang Personil dari Polsek Singingi yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Koko Sinuraya SH.,MH
Prasarana dalam kegiatan penertipan PETI ini menggunakan
3 unit mobil,
6 buah ban bekas untuk membakar mesin yang dipergunakan untuk kegiatan PETI tersebut
Sebelum turun kelapangan
Personil Sat Reskrim dan Personil Polsek Singingi melaksanakan konsolidasi di Polsek Singingi pada pukul 08.00 WIB.kemudian
Personil gabungan tiba dilokasi sekitar pukul 08.45 WIB dimana lokasi dompeng sesuai dengan pemberitaan berada ditengah perkebunan karet masyarakat dan harus ditempuh dengan berjalan kaki dengan menyeberangi sungai.
Adapun lokasi yang dimaksud merupakan bentangan terbuka sekitar 2 Ha dan ditemukan 2 buah dompeng yang letaknya berjauhan namun tidak dalam keadaan beroperasi.
Kemudian Personil gabungan mengamankan barang bukti dan melakukan penertiban terhadap dompeng, dengan cara membakar asbuk (tempat penampungan tanah sedotan) pada rakit dompeng tersebut.
Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK.,M.Si membenarkan kegiatan ini dan melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penertipan PETI ini Personil gabungan Polres dan Polsek Singingi mengamankan barang bukti berupa;
1 buah paralon warna putih ukuran 10 Inchi,
1 buah mesin robin merk Vitara yang dipergunakan untuk kegiatan PETI.”Ungkap Boy.
Sumber: Humas Polres Kuansing.
Sulmandri sp