KUANTAN SINGINGI // Mediahumaspolri.com
Dalam upaya membasmi penyalahgunaan dan peredaran narkoba Di Wilayah Hukum, Polsek Singingi Kesatuan Polres Kuantan Singingi kembali menangkap seorang pria pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di desa Logas , Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing), Selasa (20/6/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Hal ini dibenarkan Oleh Kapolres kuansing AKBP Panguncap Priyo Soegito S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, SH, MH mengatakan bahwa personel Unit Reskrim Polsek Singingi telah menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang Sering Bertransaksi Narkoba jenis sabu di daerah Desa Logas Wilayah Hukum Polsek Singingi. “Pelaku berinisial HY alias O (57) warga Desa koto taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.,” ungkapnya.
IPTU Riduan mengatakan, pelaku ditangkap petugas berdasarkan informasi warga yang resah atas tindakan pelaku dalam bermain dan mengedarkan sabu, Didesa Logas oleh itu berbekal info warga, personel Unit Reskrim Polsek Singingi yang langsung Dipimpim Oleh Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, SH, MH pada Selasa (20/6) melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Rumahnya Dijalan datuk bisai dusun kembang sari RT/RW 003/002 Desa koto taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. “Petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yg berisi kan 2 paket kecil narkotika jenis sabu didalam kotak rokok ESSE CHANGE warna ungu dengan berat 0,92 gram,” terangnya.
Dan barang bukti yang kita amankan,1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 2 paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor kurang lebih 0,92 gram ,1 (satu) kotak rokok merk ESSE CHANGE warna ungu ,1 (satu) buah kaca virex ,1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam type 220
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya, semua barang bukti sudah kami amankan dan telah dibawa ke Mapolsek Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” tutup Kapolsek. Sumber : Humas Polres Kuansing. (jasriadi)