Media Humas Polri // Kuantansingingi
Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Bawang (F5), Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Rabu, (21/2/2024), sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., kepada wartawan melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, S.H, M.H, menerangkan “Menurut Pasal yang Disangkakan, pelaku berinisial MN (17) asal Jalur 1 Desa Sungai Keranji (F9), Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, ditangkap dengan tindak pidana narkotika jenis sabu sebagai kurir narkotika,”
“Barang bukti yang berhasil disita termasuk 5 bungkus plastik kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,24 gram, serta sejumlah barang lainnya seperti plastik bening besar, kantong kain warna biru dongker, tisu warna putih, kotak rokok plastik merk BULL, dan lain sebagainya,” jelas Kapolsek.
“Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pada pukul 16.00 WIB, unit Reskrim Polsek Singingi melakukan penyelidikan atas dugaan peredaran narkotika di Desa Sungai Bawang. Sekitar pukul 18.00 WIB, Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, S.H, M.H, memimpin penangkapan terhadap MN (17) yang diduga sebagai pelaku. MN (17) sedang mengendarai sepeda motor di jalan poros desa saat ditangkap. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti yang mencurigakan di dalam celana bagian depan MN (17).
“Dalam interogasi, MN (17) mengaku bahwa sabu yang ditemukan di dalam celananya diambil dari Desa Pasir Emas dan akan dibawanya ke Desa Sungai Keranji. Selanjutnya, MN (17) bersama barang bukti diamankan ke Polsek Singingi untuk proses lebih lanjut,”
“Hasil tes urine menunjukkan bahwa Tersangka MN (17) positif mengandung Ampethamin, Kasus ini akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Kapolsek. ( Syafrinal )