Polsek Singingi Tertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Muara Lembu

Polsek Singingi Tertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Muara Lembu

Media Humas Polri || Kuansing

Bacaan Lainnya

Polsek Singingi melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Operasi ini dilakukan pada hari Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Singingi, IPDA Haris Suparman, SH, yang mewakili Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho, SH, MH.

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan laporan dari salah satu media online yang memberitakan adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut. Menanggapi laporan ini, Polsek Singingi segera bertindak dengan mengirimkan tim yang terdiri dari beberapa personel, antara lain Ps. Kanit Propam, AIPDA M. Hairunas, SH, Ps. Kanit Intel, AIPDA Eri Darmadi, SE, Anggota Reskrim, BRIGADIR Abdi Karta, SH, dan Anggota Intel, BRIPDA Dicky Saputra Purba.

Operasi dilakukan di lokasi yang terletak di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 11.00 WIB, tim Polsek Singingi mendapati tiga unit alat penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi, namun tidak ada aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.

BACA JUGA : Terkait Menurun Grade Baik ULM Fokus Perbaiki Tata Kelola Kejar Cepat Akreditasi Ulang

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Kebakaran Rumah di Kelurahan Kaliwungu Jombang

Ketua Bhayangkari Cabang Banyuasin Gelar Kegiatan “Bhayangkari Peduli Stunting” untuk Tekan Angka Stunting Balita

Meskipun tidak ada aktivitas yang terpantau saat itu, aparat kepolisian tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan tiga unit PETI tersebut. Pemusnahan dilakukan di tempat dengan cara merusak dan membakar peralatan, sehingga alat-alat penambangan tersebut tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polsek Singingi dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum terkait penambangan liar yang dapat merusak lingkungan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Meskipun tim penertiban tidak berhasil mengamankan pelaku di lokasi, tindakan pemusnahan terhadap alat-alat PETI tersebut merupakan langkah preventif untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan. Barang bukti lain yang diamankan di lokasi juga nihil, karena tidak ada aktivitas atau pelaku yang terlibat pada saat operasi dilakukan.

Operasi penertiban ini selesai dilaksanakan pada pukul 12.05 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif. Tim Polsek Singingi memastikan bahwa tidak ada gangguan keamanan selama proses penertiban berlangsung. Meskipun tidak ada pelaku yang berhasil ditangkap, pemusnahan alat PETI ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penambangan ilegal.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho, SH, MH, menyampaikan bahwa “Polsek Singingi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukumnya. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan berdampak negatif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam hal pencemaran air dan tanah,” ujar Kapolsek.

Polsek Singingi akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait serta meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa aktivitas ilegal semacam ini tidak berlanjut. Polsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi aktivitas PETI di lingkungan mereka, guna menjaga keberlangsungan lingkungan dan keamanan daerah.

“Dengan adanya penertiban ini, diharapkan pelaku penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Singingi maupun wilayah lain di Kabupaten Kuansing dapat berpikir ulang sebelum melakukan aktivitas ilegal yang melanggar aturan hukum yang berlaku,” tandas Kapolsek.(Syafrinal)

Pos terkait