LANGKAT || Media Humas Polri.Com
Pada hari selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB. Tempat Kejadian Penang Kapan, Jalan Sempurna, Kel. Perdamaian, Kec. Stabat, Kab Langkat.
Tersangka C.Y.S, (24), Kristen, Suku Batak, Indonesia, Wiraswasta, dan alamat Link VII Damai Kel. Perdamaian, Kec. Stabat, Kab Langkat.
Dengan barang bukti dua buah telepon genggam android merk Oppo dan Pocco, satu lembar kertas bertuliskan angka – angka togel, satu buah buku tulis yang berisikan angka tebakan, satu buah buku per tanggal bertuliskan nomor – nomor yang dipasang sebelum dikirimkan ke situs online uang tunai sebesar Rp. 60. 000 (enam puluh ribu rupiah), satu buah pulpen warna kuning putih dan hitam. Kemudian pelaku dibawa dan diaman di Polsek Stabat guna proses hukum selanjutnya.
Pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki yang sering menerima kiriman nomor togel hongkong yang dikirim secara online di sebuah warung di Jalan Sempurna, Kel. Perdamaian, Kec. Stabat, Kab. Langkat. Selanjutnya Kapolsek Stabat memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Heri Nalom Opung Sunggu beserta unit Reskrim Polsek Stabat untuk melakukan Penyelidikan dan Pengintaian ketempat yang diinformasikan selanjutnya di TKP ditemukan seorang laki – laki sesuai dengan ciri ciri, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki – laki yang bernama C.Y.S yang diduga sebagai pengumpul pemasang nomor melalui online. (Suriadi)