LANGKAT || MEDIA HUMAS POLRI.COM
Waktu kejadian:
Sabtu, 31 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Tempat kejadian penangkapan:
Pasar 1 Gohor Lama Desa Stabat Lama Kec. Wampu, Kab. Langkat.
Pelapor:
Ilham Firnanda, laki-laki, 51 tahun, Islam, Melayu, wiraswasta, Dsn. Wonogiri Desa Jentera Stabat Kec. Wampu Kab. Langkat.
Tersangka:
M I S B alias IB, laki-laki, 25 tahun, Karo, tidak bekerja, Dsn. Puji Dadi Desa Sei Bamban Kec. Batang Serangan Kab. Langkat.
Saksi:
1. Harni. perempuan, 24 tahun, mengurus rumah tangga, Dsn. Wonogiri Desa Jentera Stabat Kec. Wampu Kab. Langkat.
2. Swidiyanti, perempuan, 25 tahun mengurus rumah tangga, Islam, Dsn. Wonogiri Desa Jentera Stabat Kec. Wampu Kab. Langkat.
Barang bukti:
1 (satu) lembar STNK BK 4036 LK An. MHD Roby Ade Ardiansyah, 1 (satu) Lembar BPKB BK 4036 LK An. MHD. Roby Ade Ardiansyah.
Sabtu, 31 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB pada saat korban Ilham Firnanda bersama dengan pelaku M I S B sedang makan bakso di Pasar I Gohor Lama Kec. Wampu, Kab. Langkat, kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban Ilham Firnanda. Setelah sepeda motor Yamaha Scorpio warna merah BK 4036 LK diserahkan kepada pelaku, kemudian pelaku membawa sepeda motor tersebut namun sepeda motor milik korban yang dipinjam tersebut tidak dikembalikan. Karena itu, pada hari Minggu, 1 Januari 2023 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Stabat.
Kronologis penangkapan:
Kamis, 17 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 WIB pada saat korban Ilham Firnanda sedang berada di depan RS. Bidadari kemudian korban melihat pelaku M I S B didalam Bus KPUB lalu korban melaporkan hal tersebut ke Unit Reskrim Polsek Stabat sehingga Tim Opsnal Reskrim Polsek Stabat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Opung Sunggu bersama dengan korban mengamankan pelaku. Setelah diinterogasi, pelakunya mengakui perbuatannya sedangkan sepeda motor telah dijualnya ke seseorang di Medan. Kemudian pelaku dibawa ke Makopolsek Stabat guna dimintai keterangan lebih lanjut. (SURIADI)