Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu Dan Anak 

Media Humas polri // Surabaya

Tim Identifikasi Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya serta Kejaksaan Jawa timur gelar Rekonstruksi reka ulang adegan pembunuhan sadis terjadi di rumah kontrakan Jalan Putat Indah Tengah I, Kelurahan Putat Gede Sukomanunggal, yang menewaskan Sundari Hartatik dan anaknya Cyntia Kartika Chandra(34), sekitar pukul 13.00 WIB ,kamis (05/12/2024).

Bacaan Lainnya

Dari 32 reka ulang adegan pembunuhan tersebut pelaku Andy S (68) yang tak lain kakak kandung Sundari Hartatik ini memperagakan adegan pada saat melakukan pembunuhan sadis terhadap adik kadung serta keponakannya tersebut.

Reka ulang pembunuhan ini berlangsung selama kurang lebih 2 jam dan berjalan dengan lancar , turut serta Anggota Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polsek Sukomanunggal Aiptu Dedy R, Aiptu Bagus Mukariyadi serta dibantu Bripka Sofian Hadi yang ikut dan beberapa saksi dari pihak korban, Yustus dari Kejaksaan Jawa Timur , serta saksi dari Sumarsono anggota Satpol PP yang berada di lokasi pada saat terjadinya pembunuhan tersebut.

Dari beberapa identifikasi reka ulang adegan pembunuhan yang digelar, untuk reka adegan yang ke 4 pelaku AD memperagakan kronologi saat pelaku menyayat leher Sundari menggunakan sebilah pisau, sedangkan untuk reka adegan yang ke 9 memperagakan pada saat pelaku AD menikam dada sebelah kanan korban Chyntia menggunakan sebilah pisau yang sama yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa Sundari.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik.SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha.SH (LSP 53) menjelaskan, motif pelaku AD ini tega menghabisi nyawa adik kandung serta keponakannya lantaran sakit hati dan sering dibully diduga dipicu masalah harta warisan.

Sehingga pelaku AD ini tega menghabisi nyawa korban ,untuk Sundari mengalami luka sayatan di leher.Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga.

Sementara korban Cyntia mengalami luka robek tusukan di dada, mata, pipi, dan robek di telinga. Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Mayapada.

Atas perbuatannya pelaku AD ini kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Subsider 351 ayat 3 KUHP ,ancaman hukuman pembunuhan berencana adalah pidana dengan ancaman hukuman mati ,pidana hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun ” ungkap Ipda Yudha (LSP 53).

( Yudha )

Pos terkait