Polsek Sungai Keruh Berhasil Tangkap Terduga Pelaku AT Pencurian Tiang Kabel Fiber Optik Internet
Media Humas Polri || Muba
Gak Pakai Lama (GPL) Polsek Sungai keruh dalam merespon laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian yang terjadi diwilayahnya, alhasil AT (48) satu orang dari empat orang terduga pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti hasil kejahatannya, pada hari Minggu (08/09/2024).
Barang yang dicuri adalah tiang kabel fiber optik penghubung jaringan internet dari tower set Sungai keruh ke Tower set Babat Pali milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison yang terbuat dari besi sebanyak 12 batang dengan ukuran panjang 7 meter, namun barang yang berhasil ditemukan sebanyak 6 batang.
Peristiwa pencuriannya sendiri diketahui terjadi pada hari Sabtu (07/09/2024) sekira pukul 19.30 wib di Km 4 Desa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin .
Kapolres Muba Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Andaru Galuh Indratno S.TrK. dalam keterangannya, membenarkan adanya ungkap kasus tersebut. Rabu (11/09/2024)
“Terungkapnya kasus ini
bermula pada hari Sabtu (07/09/2024) sekira pukul 20.00 wib ada informasi terjadi peristiwa pencurian terhadap tiang kabel jaringan internet, setelah dilakukan cek TKP (tempat kejadian perkara) oleh Kanit Reskrim Ipda S. Librata SH. bersama anggota sekira pukul 01.30 wib ada informasi satu mobil truk canter sedang mengangkut besi yang kemudian langsung dilakukan pengejaran, alhasil setelah diperiksa ternyata truk tersebut sedang mengangkut 6 batang tiang kabel jaringan internet, selanjutnya sopir berinisial AT berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek sungai keruh untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Jelasnya.
“Terduga pelaku AT telah kami tetapkan sebagai tersangka dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun , sedangkan untuk tersangka lainnya yang belum tertangkap tetap kami lakukan pencarian, termasuk sisa barang bukti yang belum ditemukan”. Ujar Andaru. (Aln)