Polsek Sungai Keruh Polres Muba
Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Akibatkan Kematian
Media Humas Polri || Muba
Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan kematian salah satu warga Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh Berhasil Diungkap oleh Polsek Sungai Keruh Polres Musi Banyuasin.
Nasib na’as yang menimpa salah satu warga Dusun 3 Desa Gajah Mati Tatur Bin Rusli yang meregang nyawa Pada Minggu (27/10/2024).
Menurut keterangan para saksi, pembunuhan tersebut berawal dari cekcok mulut antara Tersangka Sukri (53) dan Korban Tatur (58) yang mengakibatkan perkelahian yang akhirnya merenggut nyawa korban. Korban mengalami luka robek dibagian perut, tangan dan punggung.
Mendapatkan informasi insiden na’as tersebut Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH Melalui Kapolsek Sungai Keruh IPTU Dedi Kurniawan SH MH melakukan penyelidikan ditempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Setelah kita menerima informasi kejadian tersebut, Tim Polsek Sungai Keruh dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa beberapa saksi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut,” kata IPTU Dedi, Kamis (31/10/2024).
IPTU Dedi Kurniawan SH MH setelah mengumpulkan informasi dari para saksi yang diperiksa, menjelaskan kronologi kejadian yang mengakibatkan Korban Tatur (58) kehilangan nyawanya.
“Hasil informasi yang kita dapatkan,kejadian tersebut bermula dari cekcok mulut antara Tersangka Sukri (53) dan Korban Tatur (58), kemudian terjadi keributan menimbulkan perkelahian antara keduanya.
Korban Tatur (58) mengalami luka robek dibagian perut, tangan dan punggung akibat senjata tajam Tersangka,” ungkapnya.
Selanjutnya keterangan para saksi, Tim Polsek Sungai Keruh akhirnya mengetahui keberadaan Tersangka Sukri (53) dan Tim Polsek Sungai Keruh yang dipimpin Kanit Reskrim bergegas mengamankan Tersangka untuk dibawah ke Polsek Sungai Keruh bersama dengan Barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 Bilah senjata tajam jenis pisau, 1 helai kemeja lengan panjang warna putih dengan bercak darah, 1 helai celana jeans panjang warna biru, 1 helai baju kemeja batik lengan pendek berwarna merah yang berlumuran darah, 1 helai celana jeans panjang warna coklat yang terdapat bercak darah, 1 buah ikat pinggang warna hitam.
“Dari keterangan saksi yang kita kumpulkan, kita mendapatkan informasi keberadaan Tersangka Sukri (53), Senin (28/10/2024), Tersangka berhasil Kita amankan dan dibawa ke Polsek Sungai Keruh bersama barang bukti,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, menurut keterangan tersangka membenarkan bahwa dirinya melakukan perbuatan Tindak Pidana yang mengakibatkan Kematian.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan yang merenggut nyawa korban Tatur(58),” jelasnya.
Karena terbukti melakukan Perbuatan Pembunuhan atau Penganiayaan Berat yang mengakibatkan Kematian. Tersangka terancam Pasal 338 KUHP yaitu ketika seseorang dengan sengaja merampas nyawa orang lain.Tersangka terancam Pidana Penjara paling lama 15 tahun. (Aln)