Polsek Sungai Sembilan Berhasil Membekuk Seorang Pelaku Pembakaran Hutan

DUMAI // Media Humas Polri

Bertindak tegas dalam penegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, Sabtu (25/3/2023) Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku pembakaran hutan ataupun lahan yang diketahui berinisial SY (55).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, pengungkapan bermula pada Sabtu (25/3/2023) Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mengetahui adanya titik hotspot di Jalan PU RT. 001 Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan.

“Selanjutnya dilakukan pengecekan ke lokasi tersebut, setibanya dilokasi didapati SY (55) sedang melakukan upaya pemadaman api dilahan miliknya sendiri yang telah terbakar seluas +/- 1 hektar,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Bonardo Purba, S.H, Minggu (26/3/2023).

Kemudian usai dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap SY (55), terhadap Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai diakui SY (55) bahwa dihari yang sama sekira pukul 18.30 WIB, dirinya selaku pemilik lahan telah dengan sengaja melakukan membersihan lahan dengan cara membakar.

“Tepatnya SY (55) membuat tumpukan rumput kering yang sebelumnya telah disemprot racun rumput dengan jumlah 10 tumpukan, selanjutnya SY (55) membakar tumpukan tersebut dengan tujuan supata api menjalar antara tumpukan sehingga lahan menjadi bersih. Namun api ternyara membesar sehingga terjadi kebaran,” kata Kapolsek Sungai Sembilan.

Diungkapkan Kapolsek Sungai Sembilan, bersama SY (55) turut diamankan barang bukti satu buah mancis merk Fox warna hijau. Selanjutnya pemadaman telah dilakukan dengan dibantu oleh Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Tim Pemadam Kebakaran dari PT. Suntara Gaja Pati (SGP).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SY (55) akan dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan. (IR)

 

 

 

 

 

 

Pos terkait