Media Humas Polri // Berau
Polsek Tabalar mengamankan seorang yang diduga melakukan penjualan minuman beralkohol ilegal. Identitas yang diamankan adalah YP, seorang perempuan berusia 54 tahun. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 3 (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010, Perubahan Perda Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol.
Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Poros Tanjung Redeb Talisayan Rt. 03 Kelurahan Tubaan Kecamatan Tabalar Kabupaten Berau. Kronologis penangkapan dimulai sejak pukul 18.00 WITA, ketika anggota Polsek Tabalar melakukan penyelidikan terhadap penjualan miras ilegal di wilayah hukumnya.
Sekitar pukul 20.00 WITA, anggota Polsek Tabalar berhasil mengamankan YP yang diduga menjual minuman keras di rumahnya. Selain itu, turut diamankan juga barang bukti berupa 5 botol minuman keras jenis Anggur Kolesom merk Orang Tua dengan ukuran 620 ml dan kadar alkohol sebesar 17,5 persen.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tabalar untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat merusak kesehatan dan ketertiban masyarakat. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya perbuatan yang sama di masa mendatang. ( Alfian )