Media Humas Polri || Sumbawa Barat
Anggota unit reskrim polsek taliwang wilayah hukum Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bertempat di Jalan Raya Taliwang Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat pada kamis (30 /3/23).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, anggota Unit Reskrim Polsek Taliwang melakukan penangkapan terhadap terduga berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/ 05 / III / 2023/ SPKT/Polsek Taliwang /Polres Sumbawa Barat/Polda NTB, Tgl 29 Maret 2023.
“Kemudian Kapolsek Taliwang AKP Mulyadi S.Sos perintahkan anggotanya dengan dibekali surat perintah dari kapolsek Taliwang Sprin Kap/ 03 / III/ 2023/ Polsek Taliwang , tgl 30 Maret 2023,Pelaku di ketahui berinisial RH, Laki-laki,32 tahun beralamat Kelurahan
Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa,” jelasnya
Eddy Humas,menceritakan penangkapan terhadap terduga pelaku yaitu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 Ke 3 dan Ke 5 KUHP, telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku RH,terduga pelaku ditangkap pada saat melintas di Jalan Raya Taliwang Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa tanpa ada perlawanan.
“Dari hasil Introgasi tersangka mengakui telah mengambil 1 (satu) Unit Laptop/Notebook merek Acer ukuran 14 Inch warna hitam dan 1 (satu) buah carger Laptop bertempat di Ruang Program Gizi Puskemas Taliwang pada hari Senin tgl 27 Maret 2023 sekitar pukul 00.30 wita , dimana awalnya pada hari Minggu tgl 26 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WITA tersangka yang merupakan Sopir Ambulance Puskesmas Taliwang datang ke puskesmas Taliwang sambil melihat tukang yang sedang bekerja di aula puskesmas Taliwang,” ujarnya.
Lanjut eddy,setelah beberapa lama tersangka pergi ke pos satpam sambil memantau situasi, setelah situasi keliatan sepi sekitar pukul 00.30 wita pelaku menuju ke belakang puskesmas Taliwang tepatnya dibelakang Ruangan Gizi puskesmas taliwang, selanjutnya pelaku yang telah mengetahui jendela ruangan tidak terkunci , pelaku langsung membuka jendela dengan cara menarik jendela dengan menggunakan kedua tangannya.
” Dan selanjutnya pelaku naik/memanjat lewat jendela dan masuk keruangan Gizi, setelah didalam ruangan Gizi pelaku mengambil barang milik puskesmas berupa : 1 (satu) Unit Laptop/Notebook merek Acer ukuran 14 Inch warna hitam dan 1 (Satu) buah carger Laptop yang disimpan didalam Tas laptop yang terletak di lantai bawah Jendela dalam ruangan Gizi puskesmas Taliwang,” tutur eddy
Selanjutnya pelaku pergi meninggal tempat ruangan tersebut dengan membawa laptop dan pulang kerumah Ibu nya di Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat,kemudian Laptop tersebut disimpan di rumah ibu nya sambil menunggu situasi aman untuk dijual , namun sebelum dijual Pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polsek Taliwang bersama Barang Buktinya.
” Adapun barang bukti yang diamankan anggota unit reskrim taliwang berupa 1 (satu) Unit Laptop/Notebook merek Acer ukuran 14 Inch warna hitam dan 1 (Satu) buah carger Laptop ditaksir senilai Rp. 9.800.000( sembilan juta delapan ratus ribu rupiah),” pungkasnya. (R.Tk -Mhp)