Polsek Tampan Kembali Ungkap Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (jambret)

Polsek Tampan Kembali Ungkap Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (jambret)

MediaHumasPolri.Com – Pekanbaru

Bacaan Lainnya

Kembali Polsek Tampan mengamankan terhadap 2 (dua) orang laki-Laki diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)Jalan Lobak Kel. Delima Kec. Bina Widya Pekanbaru. Minggu (10/04/2022)

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK, bedasarkan Laporan Polisi Nomor An. WITRI NENGSIH.(10/04) didampingi Kanit Reskrim Akp Aspikar SH menjelaskan untuk melakukan penyelidikan dan penyedikan terhadap ke 2 (dua) pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret)

Kejadian berawal saat korban mengedarai sepeda motor seorang diri dan pada saat di TKP di jalan Lobak Kel. Delima kec. Tampan pekanbaru (10/04) pukul 18.15 wib, tiba-tiba datang dua pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motornya memepet korban dari sebelah kanan, kemudian pelaku yang duduk di belakang langsung menarik gelang di tangan kanan korban dan berhasil mengambil gelang milik korban, kedua pelaku langsung melarikan diri “Ujar Kapolsek

Korban secara spontan berteriak jambret…. Jambret…, sehingga menarik perhatian pengendara lain mendengar teriakan tersebut warga langsung mengejar kedua pelaku, dan akhirnya sepeda motor yang di kendarai kedua pelaku menambrak kendaraan lain yang sedang melintas, akhirnya kedua pelaku berhasil di amankan warga dan di serahkan kepolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya “Ujar Kapolsek

Setelah dilakukan Introgasi Polsek Tampan pelaku (1) mengaku bernama A.R, umur 19 tahun, Jenis Kelamin laki-laki, Alamat Jalan Lobak Gg. Iklas Kel. Delima Kec. Bina Widya Pekanbaru dan Pelaku (2) M.A umur 24 tahun, Jenis Kelamin laki-laki, Alamat Jalan Cipta karya Gg Damai Kel. Silang Munggu Kec. Tuah Madani Pekanbaru dan Kedua Pelaku merupakan residivis dan dilakukan test Urine Positif (+) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina “Ungkap kapolsek

Pada saat dilakukan Interogasi terhadap pelaku mengakui telah melakukan jambret sebanyak 11 kali Tkp antara lain : jln lobak(10/04) berhasil gelang emas 8 gram, diterminal Akap berhasil dompet berisikan uang 328.000, Jalan Purwodadi berhasil Hp vivo Y91, di jalan Suka Karya berhasil kalung emas 2 Gram, di Kualu pasar Tarai berhasil gelang 12,5 gram, di Simpang jalan Suka Karya berhasil Kalung Emas 3.85 Gram, diSimpang Panam berhasil gelang emas 10 gram, diStadion Utama jalan Naga Sakti berjasil emas 15 gram, di SPBU dekat pasar pagi berhasil gelang Emas total Rp 4.800.000,-, di RSJ Tampan berhasil Tas warna Hitam, dan di jalan Cipta Karya dekat rumah potong hewan gelang 3 Emas Rp 5.000.000,- ” Terang Kompol I Komang

Kapolsek Kompol I Komang juga menjelaskan Barang Bukti (BB) dapat kita sita dari tangan pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Streat Warna Hitam BA 4325 BB dan 1 (satu) gelang emas 24 karat dengan berat 8 emas dengan harga Rp. 18.300.000 milik korban

Kedua Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) dikenakan pasal 365 K.U.H.P dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara “Tutup Kompol I Komang Aswatama SH SIK

*HUMAS POLSEK TAMPAN*

Pos terkait