Polsek Tanjung Pura Tangkap Dan Amankan Pelaku Pencurian

LANGKAT || MEDIA HUMAS POLRI.COM

Dasar Laporan Polisi Nomor.LP/B/60/ VII / 2023/SPKT/Polsek Tg.Pura/Polres Langkat/Polda Sumut tanggal 20 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

Pelapor:

Razali, laki – laki, 60 tahun, Islam, Indonesia, Aceh, Wiraswasta, Dusun Duabelas Pangkalan Garib Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Tempat Kejadian Pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 08.30 WIB Dusun Lima, Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Saksi:

Abdullah, laki – laki, 42 tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Zulkifli, laki – laki, 50 tahun, Islam, Wiraswasta, Jl. P. Brandan Gg. Baru Lingkungan Tujuh Desa Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.

Pelaku:

HS alias W, laki – laki, 40 tahun, Wiraswasta, Islam, Dusun Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

 

Barang bukti:

1 (satu) jerigen racun merk Samurai ± 20 liter, 1 (satu) jerigen racun merek Sigplus ± 20 liter. Kerugian lebih kurang Rp. 5. 990. 000 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah).

Kronologis kejadian:
Pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 pukul 07.30 WIB. Pelapor mengetahui telah terjadi peristiwa pencurian empat jerigen racun rumput dengan rincian merk Samurai sebanyak 3 (tiga) jerigen 60 liter dan 1 (satu) jerigen merk Sigplus 20 liter, berikut 1 (satu) unit angkong merk Beco asli barang tersebut berada di dalam gudang di Dusun Lima, Desa Tapak Kuda, Kecamatann Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Adapun cara pelaku masuk kedalam gudang dengan cara memanjat memecahkan asbes dan turun kedalam gudang, setelah itu pelapor melihat gembok kunci pintu gudang sebelah dirusak dan diperkirakan pelaku keluar lewat pintu belakang namun pelapor tidak tahu siapa pelakunya. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5. 900. 000 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan selanjutnya melaporkan ke Polsek Tanjung Pura guna proses selanjutnya sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Kronologis penangkapan:

Pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim IPTU Kaspar Napitupulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku An. HS alias W sedang berada di rumahnya di Desa Pematang Sentang kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, S. H selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan kemudian bersama tiga orang Opsnal berangkat ke rumah pelaku di Dusun Pematang Sentang, Desa Pantai Cermin, Kabupaten Langkat sekira Pukul 13.30 WIB Kanit Reskrim tiba di rumah pelaku dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku An. HS alias W dan kemudian membawanya ke Polsek Tanjung Pura guna di lakukan pemeriksaan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut. (SURIADI)

Pos terkait