Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus Dan Amankan Pelaku Pencurian 

MEDIA HUMAS POLRI || LANGKAT

PELAPOR BARTI KUTTA SINAGA Lk 60 thn Islam Indonesia Batak Purnawirawan Polri alamat Jalan Damar KP. Kuteni Reje Desa Kuteni Reje Kec Laut Tawar Kab. Aceh Tengah.

Bacaan Lainnya

Pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekitar pukul 09.00 Wib, Jalan Bambu Runcing No. 51 Kel. Pekan Tanjung Pura Kec.Tg. Pura Kab. Langkat.

SAKSI.RONI FRANS RIJAL SINAGA Lk, 48 tahun islam Wiraswasta, alamat Jalan Bambu Runcing No. 50 Kel. Pekan Tanjung Pura Kec. Tanjung Pura Kab Langkat.

IRFAN WAHYUDI SINAGA. Lk, 44 tahun, islam Wiraswasta, alamat Jalan Bambu Runcing No. 50 Kel. Pekan Tanjung Pura Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.

PELAKU.S.C als I Lk, 34 THN, Wiraswasta, islam, Alamat Jalan Jurung Lingk. X Kel. Pekan Tanjung Pura Kec. Tanjung Pura Kab Langkat.

BARANG BUKTI satu Unit Handphone Merk Asus,satu Bon Faktor Pembelian Handphone,satu Lembar Surat Keterangan Sepeda Motor.

KERUGIAN Rp. 7.000.000

KRONOLOGIS KEJADIAN

Pada hari Hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 09.00 Wib Pelapor mendapatkan informasi dari saksi saksi bahwa rumah Pelapor sudah ter bongkar dan men dapati pintu belakang rumah telah rusak dan ter buka lalu Pelapor menyuruh saksi saksi untuk mengecek ke dalam rumah selanjut nya saksi saksi melihat ke dalam rumah Pelapor dan melihat ruang be lakang bagian dapurt telah berantakan dan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg sudah hilang ke mudian para saksi saksi menuju ke ruang tamu dan melihat pintu tengah ruangan telah rusak dan kedua pintu kamar telah ter buka se hingga para saksi saksi me lihat isi lemari yang berada di Dua kamar tersebut berantakan setelah dicek barang yang hilang berupa satu Unit Televisi Merk Samsung ukuran 32 Inchi satu Unit Kipas angin Merk NICO. satu Unit Hp Merk ASUS, X04D satu Unit Sepmor Yamaha Yupiter MX dengan No. Mesin 286-223817 No. Rangka MH32860027K224035, 1 satu Buah Tabung Gas, dan satu Buah Linggis yang terbuat dari besi dua buah Gunting Seng/Bonsai satu Buah Tang Potong dua Buah Obeng dan satu Buah Gergaji Besi. Atas kejadian ini Pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7.000.000 tujuh juta rupiah Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melapor kan ke Polsek Tanjung Pura guna untuk di proses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Tersangka di amankan masyarakat karena diduga melakukan percobaan pencurian di salah satu rumah warga lalu datang petugas Polsek Tanjung Pura mengamankan pelaku dan setelah diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dijalan Bambu Runcing no. 51 Kel. Pekan Tanjung Pura Kab. Langkat tindak pidana pencurian itu diketahui pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 09.00 wib.(SURIADI)

Pos terkait