MEDIA HUMAS POLRI || LANGKAT
Pelapor Muhammad Idris Als Adek.Laki Laki. 49 thn Islam Indonesia, kalimantan wira swasta alamat Dusun Dua Pematang Jaya Desa Kwala Serapuh kec Tanjung Pura kab Langkat
Kejadian Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 Wib Areal tambak udang Dusun III lubuk jaya desa Kwala Serapuh Kec.Tg. Pura Kab Langkat.
Saksi Ismail Laki Laku, 43 tahun.islam karyawan tambak udang alamat Dusun Tiga lubuk jaya desa Kwala Serapuh Kec. Tanjung Pura Kab Langkat
Aris Raditya Als Aris Laki Laki. 20 tahun islam karyawan tambak udang, alamat Dusun Tiga lubuk jaya desa Kwala Serapuh Kec Tanjung Pura Kab Langkat,
Pelaku S.H Als A Laki Laki. 27 thn.Wiraswasta islam Alamat Dusun Sembilan Pematang Langkat desa pematang cengal Kec Tanjung Pura Kab Langkat.
Barang Bukti satu unit Sampan satu helai pukat jaring satu goni udang paname
KERUGIAN Rp. 1.000.000
Keronologis Kejadian
Pada Hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 pkl 03.00 wib Pelapor menerima informasi via hendphone dari saksi bahwa dua orang laki laki yang tidak di kenal sedang mengambil udang dalam kolam tambak milik korban ACU di dusun Tiga Lubuk Jaya Desa Kwala Serapuh Kec. Tanjung Pura selanjutnya perlapor ke TKP melihat seorang dari terlapor yg tidak di kenal S.H als A sudah berhasil di amankan saksi pelapor mengejar kawannya pelaku lainnya namun tidak berhasil di tangkap menurut saksi.saat akan di sergap salah satu dari pelaku ada mengacungkan parangnya ke arah saksi tujuannya agar saksi tidak menangkap pelaku dari TKP berhasil di amankan satu goni udang panamen satu helai pukat jaring dan satu unit sampan bermotor boat masing-masing milik terlapor Atas kejadian tersebut Pelapor menyerahkan terlapor SAHDAN berikut barang bukti ke Polsek Tanjung Pura dan menurut korban kerugian material yang di alaminya sekitar satu juta rupiah serta korban merasa keberatan agar terlapor di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara RI.
Keronologis Penang kapan Pada hari senin tanggal 29 Agustus 2023 Sekira Pkl 12.00 Wib, terlapor S.H als A yang di amankan masyarakat sampai ke Polsek Tg. Pura karena di duga melakukan pencurian di salah satu areal tambak udang kemudian di laku kan Penang kapan terhadap terlapor.setelah itu terlapor di interogasi meng akui telah melaku kan tindak pidana pencurian di Areal tambak udang Dusun Sembilan Pematang Langkat desa pematang cengal Kec. Tanjung Pura Kab Langkat dan pada saat di tang kap pelaku tidak melakukan perlawanan atau pun tidak berusaha untuk melarikan diri.
Selanjut nya setelah di interogasi lebih lanjut sebelum melakukan pencurian di Tambak udang terlapor S.H als A mengambil tanpa ijin sampan milik Saudara Yanto,Laki Laki. 54 tahun Petani dusun Sembilan pematang Langkat desa pematang cengal Kec Tanjung pura yg di tambatkan di pelataran dusun Sembilan pematang Langkat ds pematang cengal kec Tanjung pura
Adapun terjadinya pencurian di ketahui oleh pelapor YANTO pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 pkl 07.00 Wib pada saat bersama saksi Ismail hendak kepelataran dusun Sembilan pematang Langkat desa pematang cengal kec Tanjung pura sudah tidak melihat sampan miliknya berada di sana dan pelapor mendapat informasi pelaku pencurian sampan milik nya telah tertangkap dan di amankan di Polsek Tanjung Pura Yang mana Sampan pelapor yang di pergunakan untuk mencuri udang kemudian Pelapor merasa di rugikan sekira lima juta rupiah dan merasa keberatan dan mem buat pengaduan ke Polsek Tanjung pura untuk proses hukum selanjutnya.(SUEIADI)