Polsek Tenggarong Seberang Tangkap Pelaku Curanmor di Sejumlah TKP
Media Humas Polri || Kutai Kartanegara
Berakhir sudah pelarian ASP (28), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Kecamatan Tenggarong Seberang. Pelaku tertangkap pada Selasa (16/7/2024) pada pukul 11.00 WITA, di RT 32 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Dijelaskan Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, pelaku mencuri motor milik korban yang kunci masih tertempel. Saat itu, korban sedang mendaftarkan anaknya sekolah di Kecamatan Tenggarong Seberang.
“Korban masuk ke halaman sekolah untuk mendaftarkan anaknya, tidak berselang lama korban kembali dan didapati sepeda motornya tidak ada ditempatnya waktu parkir,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William.
Berbekal informasi dan laporan yang dilayangkan oleh korban, Polsek Tenggarong Seberang pun langsung melakukan pengejaran kepada pelaku ASP. Setelah salah satu warga menghubungi anggota Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang, melihat ciri-ciri pelaku ASP.
Pelaku pun berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang. Dan langsung membawa pelaku ASP ke Mapolsek Tenggarong Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan , pelaku tidak hanya berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nomor plat KT 3917 CAI warna putih kuning saja. Polsek Tenggarong Seberang berhasil melakukan pengembangan dan mendapatkan barang bukti lainnya. Yakni 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio 125 KT 3917 CAI warna hitam, unit sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 2289 CAT warna putih dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
Pelaku pun kini sudah mendekam di Mapolsek Tenggarong Seberang. Dirinya terancam dengan Pasal 363 KUHP.( Alfian )