Media Humas Polri // Lampung Tengah
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus mantan suami yang nekat mencuri sejumlah barang berharga milik bekas istrinya senilai Rp. 1,5 Milliar lebih, Senin (5/2/24).
Aksi nekat pelaku SH (40), seorang Buruh, warga Kel. Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah tersebut, diduga karena kecewa mantan istrinya yang juga korban, menolak untuk diajak rujuk kembali.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi, Selasa (6/2/24).
Edi Qorinas mengatakan, Ditangkapnya pelaku berbekal laporan dari korban Mai (36) warga Kel. Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang juga mantan istri pelaku.
Kepada petugas, korban melaporkan bahwa rumahnya telah disatroni maling, pada Sabtu (27/1/24) saat korban tidak berada dirumah, pergi ke Kabupaten Way Kanan.”Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sang pelaku adalah mantan suami korban,” kata Kapolsek.
Dimana sambung Kapolsek, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar yang datang ke TKP, mencium gelagat berbeda. Diduga karena balas dendam alias sakit hati. Pasalnya, lokasi pencurian tidak ada yang rusak dan tempatnya juga tetap rapih.
Alhasil, kecurigaan Polisi mengarah ke pelaku yang merupakan mantan suami korban, lantaran barang-barang yang dicuri diantaranya akte cerai, bahkan sejumlah surat berharga yang tidak laku dijual dipasaran. “Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas di kediamannya, tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Adapun barang barang yang telah dicuri oleh pelaku kata Kapolsek, diantaranya adalah akte cerai, 7 buah sertifikat rumah, 2 buah buku tabungan, 15 gr perhiasan emas, 1 unit Laptop, 1 unit sepeda motor Honda Supra X dan sejumlah ijazah berikut transkip nilai.
“Jika ditaksir, total kerugian yang dialami oleh korban nilainya mencapai Rp1.728.600.000,” terangnya. Kini, pelaku berikut semua barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan semua barang bukti berupa 7 buah serfifikat, akte cerai, perhiasan emas, laptop dan motor milik korban. Barang buktinya komplit,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kepada petugas pemeriksa, SH mengaku kesal dan menaruh dendam terhadap istrinya lantaran menolak diajak rujuk.
Untuk melampiaskan kekesalanya teesebut, pelaku nekat mencuri barang- barang milik mantan istri dan mertuanya. ( Kairul Anam )