Media Humas Polri // Torgamba
Kapolsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Polsek Torgamba Desa Bunut AIPTU Supriadi melakukan kegiatan Problem Solving dengan masyarakat.
Terkait penyelesaian permasalahan pencemaran nama baik di aula Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan jalan lintas Sumatera Cikampak Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara, Kamis (18/1/2024).
Kegiatan problem solving tersebut berkaitan dengan permasalahan pencemaran nama baik yang melibatkan Mawar Manurung (pr/41 tahun/kristen) warga Dusun Beringin Makmur Desa Bunut Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai pelapor dengan Melati Lenny Br Nababan (pr/41 tahun/kristen) warga Dusun Beringin Makmur Desa Bunut Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai Terlapor.
“Permasalahan pencemaran nama baik tersebut berawal dari tuduhan terkait dengan kepemilikan Begu Ganjang di Dusun Beringin Makmur Desa Bunut.
Pada hari ini kita mencoba untuk menyelesaikan permasalahan tersebut tapi mediasi tidak jadi dilaksanakan dikarenakan dari pihak terlapor tidak datang sehingga kami akan mencoba mengundang lagi pihak yang bertikai untuk datang ke Polsek Torgamba pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 wib”, ujar Kapolsek Torgamba AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H.
“Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 kita akan memanggil secara resmi pihak pelapor, pihak terlapor, Kepala Desa, Kepala Dusun dan masyarakat lainnya.
Semoga nantinya mediasi yang kita laksanakan akan berjalan dengan baik dan lancar dengan kedatangan para pihak yang bertentangan”, ada sambung Kaposlek Torgamba. ( M.Y.K Simanjuntak )