Polsek Torgamba Mensosialisasikan Undang Undang nomor 01/2023 dan Penyuluhan Tentang Narkoba

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Labuhanbatu Selatan Aiptu Wesly Siahaan menyampaikan. Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan dibawah Pimpinan Plh Kapolsek Torgamba AKP SUNIPAN GURUSINGA SH melaksanakan kegiatan mensosialisasikan Undang-undang Nomor 01 Tahun 2023 dan penyuluhan terhadap bahaya Narkoba dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Pangarungan Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sabtu (24/06/2023).

Bacaan Lainnya

Plh Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga SH mengatakan, Dalam kesempatan ini kami merasa perlu menyampaikan kepada Masyarakat terkait dengan Undang-undang Nomor 01 Tahun.2023.tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan sekaligus penyuluhan tentang bahaya narkotika,usai Kapolsek Torgamba menyampaikan sosialisasi dan penyuluhan dibuka sesi tanya jawab.

Dari yang mengajukan pertanyaan yaitu, Kepala Dusun Sulum Hariyanto, meminta pencerahan tentang pemakai Narkoba dan pencurian nilainya dibawah Rp 2 juta rupiah. berikutnya Kepala Dusun ( Kadus).Sei Daun Rohadi. masaalah narkoba diminta dapat ditumpas sampai ke akar-akarnya dan masalah PERMA sementara yang dicuri hanya kelapa sawit Rakyat 1-2 Ha, Kadus Kampung Lalang Hutabarat menyampaikan saran untuk memberantas narkoba harus ada komitmen dari dua camat yang berbatasan, penanya selanjutnya Kadus Pangarungan Dua Joko Susilo menanyakan apakah Warga sudah boleh bebas melaklasanakan pesta atau sejenisnya, dan judi online Scaters dan penanya terakhir dari Kadus Kampung Banten yang menanyakan tentang kasus perselingkuhan.

Plh Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga SH menjawab dari apa yang dipertanyakan.peserta pertemuan ini untuk Pertama terkait dengan Narkoba dan Perma,Untuk penanganan pencurian sawit kita lakukan kesepakatan dengan pengepul sawit aharus jelas buah sawit mana yang dibeli (tidak sawit curian) untuk antisipasi perlu peningkatan Satkamling.

Masaalah PERMA, Pelaku tetap di proses dan apabila dilakukannya untuk kedua kalinya kita tahan sesuai dengan proses hukum, sedangkan Narkoba apabila terdapat pengedar dan pemakai Masyarakat dapat mengamankannya akan tetapi tidak melakukan penganiayaan buatkan Videonya, Photo dan amankan barang buktinya.

Untuk Hajatan pesta tidak mengganggu Masyarakat sekitarnya sudah boleh dilaksanakan sesuai dentelgan Pengumuman Presiden RI Jokowi, sementara Judi Online Scaters belum ada undang-undang yang mengikat hingga sampai saat ini kita hanya bersifat himbauan untuk tidak bermain Scaters itu sedangkan kasus selingkuh ini merupakan delik aduan Lo tidak ada keberatan tidak bisa diproses hukum. sebut AKP Sunipan Gurusinga SH.

Kegiatan ini turut dihadiri Plt Kepala Desa Pangarungan Yusuf Bahri Nasution. Kanit Binmas Iptu M Siregar, Kanit Reskrim Ipda Jongga Mahulae. Para Kadus dan Perangkat Desa Pangarungan. Tokoh Agama. Tokoh Masyarakat, serta undangan lainnya.

Kegiatan ini selesai pukul 17.20 Wib ditutup dengan photo bersama dan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. (Thamrin Nasution)

Pos terkait