Polsek Torgamba Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Di Kantor Desa Torgamba

Media Humas Polri // Torgamba

 

Bacaan Lainnya

Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di kantor Desa Torgamba yang terjadi pada tanggal 16 Januari 2024 yang lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dede Mulyadi, S.H., berhasil mengamankan seorang pelaku bernama ISY (lk/37 tahun) dirumahnya di Perum RS Sri Torgamba Desa Torgamba Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 02.30 wib.

“Kronologis kejadian dimulai pada tanggal 16 Januari 2024 saat pelapor atas nama Julia Vuja Pentika sebagai Sekretaris Desa memberitahu petugas kebersihan atas nama Fitriani bahwa dua unit laptop milik kantor Desa Torgamba hilang dari ruangan Sekretaris Desa.

Kemudian korban atas nama Susi Afriani seorang Bidan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Torgamba dengan nomor laporan LP/B/15/I/2024/SPKT”, jelas Kaposlek Torgamba AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H.

Kemudian tim unit Reskrim melakukan pemantauan terhadap pelaku melalui aplikasi check post dan berhasil mengamankannya dirumahnya.

“Barang bukti yang diamankan berupa dua lembar surat berharga kwitansi, satu lembar kwitansi pembelian laptop Lenovo Core 15, satu lembar kwitansi pembelian laptop Acer, satu unit laptop merk Acer, satu lembar bukti surat gadai dan dua jenis laptop merk Ace dan Lenovo”, sambung AKP Ilham Lubis.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Torgamba untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp.7.500.000.

Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap tindak kejahatan diwilayah Kecamatan Torgamba”.pungkas Kapolsek Torgamba AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. ( M.Y.K.Simanjuntak )

Pos terkait