Polsek Torgamba Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Desa Aek Batu – Torgamba

Media Humas Polri// Torgamba

Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan.

Bacaan Lainnya

Pelaku bernama LH (lk/41 tahun) ditangkap setelah sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Sunandar (lk/32 tahun) pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 16.30 wib di depan masjid Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

 

Peristiwa tersebut bermula ketika korban melintas dilokasi kejadian dengan sepeda motornya.

Saat itu, sebuah mobil trinton hitam yang dikendarai LH mendekat dan menabrak korban hingga terjatuh.

Setelah itu, LH keluar dari mobil dan langsung memukul korban berulang kali dibagian wajah dengan kedua tangannya.

“Saat korban bertanya alasan tindakan pelaku tersebut, pelaku menuntut ganti rugi atas tabrakan yang terjadi.

Pelaku LH kemudian kembali menendang korban, yang akhirnya korban melarikan diri untuk menghindari serangan selanjutnya”.terang Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas, AKP Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan, Rabu (12/2/2025).

 

Merasa keberatan atas kejadian yang dialaminya, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Torgamba untuk meminta perlindungan hukum dan agar diproses secara hukum.

“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pada hari Selasa sekira tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 19.29 wib, personel mendapatkan informasi bahwa pelaku LH sedang mengamuk disebuah tempat rehabilitasi di Kotapinang, yang selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPDA Riswaldi Nainggolan yang mendapat perintah dari Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., segera mengamankan pelaku LH.

Kemudian pelaku LH diinterogasi dan LH mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Sunandar.

Selanjutnya pelaku LH dibawa ke Polsek Torgamba yang kemudian diserahkan ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”.sambung AKP Sujono.

 

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu lembar hasil visum sebagai barang bukti, termasuk pakaian saat kejadian tersebut.

“Pelaku telah ditahan di Polres Labuhanbatu Selatan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan akan segera diproses sesuai hukum dan peraturan”.pungkas Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono.( M.Y.K.Simanjuntak )

Pos terkait