Polsek Way Tuba Ringkus DPO Pelaku Curi 69 Buah Tandan Sawit

Polsek Way Tuba Ringkus DPO Pelaku Curi 69 Buah Tandan Sawit

Polsek Way Tuba polres Way Kanan, Media Humas Polri, — Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus dpo pelaku diduga melakukan tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit di Kampung Bumi Dana Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kamis (09/02/2023).

Bacaan Lainnya

Tersangka inisial BR berdomisili di Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto, menjelaskan bahwa pada hari Jum’at, 03-02-2023 pukul 14:00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pelaku memanen tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek.

Setelah memanen, tanda buah kelapa sawit tersebut ditinggal oleh pelaku di areal kebun Sawit, Kampung Bumi Dana Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan lalu pelaku pulang.

Selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wib pelaku datang kembali untuk mengambil tandan buah kelapa sawit yang tadinya telah ditinggal pelaku di areal kebun lalu sebanyak 69 tandan buah kelapa sawit dimuat oleh pelaku kedalam 1 (satu) unit mobil merk suzuki apv warna putih NO.POL : BE 9856 WD.

Karena perbuatannya diketahui saksi saat pelaku mengangkut tandan buah kelapa sawit diduga hasil curian tersebut, Wagiman langsung menghubungi dan melaporkan ke Polsek Way Tuba Polres Way Kanan, guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas Polsek Way Tuba bahwa TSK inisial DH dan inisial SU yang telah tertangkap sebelumnya saat melakukan pencurian terlebih dahulu menemui TSK BR untuk merencanakan pencurian tersebut.

Peran TSK BR ini yaitu menunjukan jalan dan lokasi kebun sawit yang akan dicuri serta mengantarkan kedua TSK DH dan SU dalam melakukan pencurian buah sawit.

Selanjutnya pada hari Minggu 05-02-2023 sekitar pukul 16:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK BR saat berada di Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.

Kini TSK BR telah diamankan di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kapolsek.

(Tim / Red.)

Pos terkait