Polsekta Kota Pinang Adakan Pojok Pemilu Damai Tahun 2024

Media Humas Polri ||Labuhanbatu Selatan

Polsekta Kota Pinang Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan Pojok Pemilu, Kecamatan Kota pinang, dalam menghadapi Pemilu Damai Tahun 2024, di Warkop Pinang Raja 2 dijalan lintas Sumatera Kampung Pulo Labuhan Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, Jum’at (03/11/23).

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak S.H.,M.H yang diwakili oleh Wakapolsekta Kota Pinang AKP Ahyat S.H.,Danramil 11/Kota Pinang Mayor Infantri Parlindungan Sinaga S.H.,Camat Kota Pinang Khairul Efendi Batubara S.H.,M.H.,Ketua MUI Kabupaten Labuhanbatu Selatan H Maratamin Harahap, Ketua PPK Kecamatan Kota Pinang Harus Madani Harahap bersama Komisioner, Ketua Panwascam Kecamatan Kota pinang Hendra Syahputra Siregar bersama Komisioner, Kanit Binmas Polsekta Kota Pinang AKP Hendra Siahaan S.H., personil Polsekta Kota Pinang, para Kepala Lingkungan dan Kepala Desa se-Kecamatan Kota Pinang, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat lainnya.

Dalam sambutannya Wakapolsekta Kota Pinang AKP Ahyat mengatakan bahwa kegiatan Pojok Pemilu adalah kegiatan yang sangat bermanfaat untuk saling berbagi informasi terkait Pemilu Damai 2024.

“Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidak hadiran Kapolres Labuhanbatu Selatan dikarenakan beliau masih di Jakarta tugas kedinasan. Kami berharap dengan adanya Pojok Pemilu ini kita dapat saling bertukar informasi dan saling memberikan masukan agar tercipta Kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu Damai Tahun 2023”.ucap Wakapolsekta Kota Pinang.

“Mari sama-sama kita sukseskan Pemilu Damai Tahun 2024 mendatang dan mari sama-sama kita jaga Kamtibmas agar situasi kondusif. Segala bentuk berita hoaks harus sama-sama kita lawan dan kita saring agar masyarakat tidak terkontaminasi isu yang tidak benar”.sambung AKP Ahyat.

Dari keterangan PPK Kecamatan Kota pinang ada sekitar 44.711 DPT dan 202 TPS di Kecamatan Kota Pinang sehingga dibutuhkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pemantauan jalannya Pemilu tahun 2024 termasuk pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) maupun Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan khususnya Kecamatan Kota Pinang agar segera melaporkan jika memang melanggar aturan dan perundang-undangan.(M.Y.K.Simanjuntak)

Pos terkait