Portal NTB Satu Data Seirama Satu Data Indonesia
Media Humas polri Mataram – Portal NTB Satu Data yang kini terus berkembang, seirama dengan ihktiar Satu Data Indonesia. Dimana pada tahun 2019 yang lalu, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2019, tentang Satu Data Indonesia. Regulasi ini lahir akibat adanya keluhan masyarakat atau public, karena adanya berbedaan data dikementerian dan lembaga.
Sehingga Presiden Joko Widodo, menegaskan agar semua data produk pemerintah harus sama dan seragam. Tidak ada perbedaan data, misal salahsatunya jumlah penduduk, baik dari BPS, Catatan Sipil atau BKKBN.
Kepala BPS Provinsi NTB Drs. Wahyudin, MM yang hadir dalam acara Bincang Gemilang tersebut, menjelaskan bahwa perbedaan data ini akibat belum sama pemahaman dan metode tentang pengumpulan data.
Pemerintah Provinsi NTB, bahkan jauh hari sebelum lahir Perperes tersebut, telah menggagas Big Data NTB sejak tahun 2018 yang lalu. Perpres nomor 39 tahun 2019, menguatkan keberadaan NTB Satu Data yang dimiliki Pemrov. NTB.
“Portal NTB Satu Data, merupakan wujud dari implementasi Perpres nomor 39 tahun 2019,” kata Kepala BPS Provinsi NTB.
Portal NTB Satu Data ini, lahir dari kolaborasi antara Pemprov. NTB dalam hal ini Dinas Kominfotik dan BPS NTB. Sebelumnya BPS memiliki Klinik Data cikal bakal sinergi sehingga melahirkan portal tersebut, yang bertujuan menyiapkan data-data yang komprehensip untuk kebutuhan pengambil kebijakan.
Peran BPS dalam Portal NTB Satu Data sangat besar. Salahsatunya selain berkoordinasi dan berkolaborasi adalah melakukan pembinaan dan persamaan persepsi terkait data statistik sektoral, bersama Diskominfotik NTB sebagai wali data dan OPD terkait sebagai sumber data.
“Kami dari BPS Prov NTB, berperan aktif dalam mewujudkan portal NTB Satu Data ini,” ujar Wahyudin.
Salahsatu bentuk kegiatan dan peran aktif tersebut BPS dalam mewujudkan Satu Data Indonesia adalah sensus penduduk 2020 yang lalu. Ini bentuk mewujudkan keseragaman data kependudukan di Indonesia. Dengan berbagai metode, kuisionernya dan standarisasi cara pengumpulan data yang telah dibuat pemerintah.
Memasuki tahun 2023 yang akan datang, BPS juga akan melakukan sensus pertanian. Sejak saat ini berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk memanfaatkan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Hal tersebut merupakan wujud dalam mewujudkan Satu Data Pertanian untuk Indonesia. “Itu semua untuk melengkapi juga Portal NTB Satu Data,”ujarnya.
Selain itu, dijelaskan Wahyudin, bahwa dalam data statistic ada pembagian yaitu ada statistik dasar, sectoral dan khusus. Statistik dasar penggunaannya universal secara nasional dan lintas sectoral. Statistik sectoral merupakan kajian yang dilakukan oleh kementerian lembaga atau OPD kalau di daeah dan dapat juga bersinergi dengan BPS. Sedangkan statistic khusus yang diselenggarakan khusus seperti pendidikan atau kesehatan. Seperti untuk penyususnan skripsi atau desertasi pada perguruan tinggi.
BPS sebagai pembina data, juga terus melakukan sensunas dan surveinas, yang kemudian data dasar yang dihasilkan, seperti data kemiskinan makro, atau penggangguran terbuka nasional, nantinya akan dilink dengan Portal NTB Satu Data milik Pemprov. NTB.
“Ketika kita mengakses portal NTB Satu Data maka akan terintegrasi juga dengan laman BPS, begitupun sebaliknya, Ketika membuka laman BPS, maka akan link juga dengan portal NTB Satu Data,” jelas Kepala BPS NTB.
Indra MHP