PP LSM KCBI Tuding Ada Dugaan Mafia Tanah Di Cirebon Libatkan ASN Menjadi Calo Pemilik Tanah Sawah Bakal Melaporkan Ke Polisi

PP LSM KCBI Tuding Ada Dugaan Mafia Tanah Di Cirebon, Libatkan ASN Menjadi Calo, Pemilik Tanah Sawah Bakal Melaporkan Ke Polisi

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri//Kabupaten Cirebon

Oknum ASN yang ada di kecamatan kaliwedi kabupaten cirebon kini diduga menjadi calo akta tanah, termasuk menantunya yang berasal dari desa wirangrong, kecamatan kertasmaya, kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terkait adanya dugaan kasus mafia tanah. Sebut saja kartapa, salah satu suami dari Fitri Yanti, yang diduga ingin memiliki sebidang tanah sawah seluas 600 bata, atau kurang lebih 8000 meter, yang letak nya di desa Slendra, kecamatan gegesik, kabupaten cirebon, itu terdiri atas nama H. Udin, ayah kandung fitri, yang melibatkan 1 ASN, yang bertugas di wilayah kecamatan kaliwedi, masyarakat biasa yang disebut mereka ada calo akte tanah.

Ketika Hal ini di konfirmasikan ke pemilik tanah sawah yang ada didesa Slendra, dirinya merasa kecewa terhadap anak dan memantunya, karena tanah sawah yang seluas 600 bata lebih itu untuk bekal hari tua saya, namun mereka ber 4 tiba tiba datang dan minta tanda tangan untuk pembuatan akte tanah sawah, yang akan diganti atas nama fitriyanti, bahkan bukan menantu saya dan anak saya saja yang datang kerumah, melainkan dibarengi dengan oknum ASN Dan Istrinya, untuk meminta tanda tangan, namun saat itu saya itu masih dalam keadaan sakit, kata haji udin, didepan awak media.

“Jadi mungkin mereka – mereka ini akan menghapus data dan nama saya yang ada di Akte Jual Beli saya yang dibuat pada tahun 1991, lalu digantilah dengan data yang baru sehingga ada dugaan terbitlah akte jual beli yang baru atas mama fitriyanti, itu akan namanya tumpang-tindih dengan akte jual beli yang sudah ada dan yang dikeluarkan pada tahun 1991 dengan nomer persil 64 s-IV Blok Bloto Kohir 960 tertanda dibuat tanggal 3 September 1991 dengan nomor 490/Kec.Gegesik/1991 Atas Pemilik H. Samsudin,” kata haji udin.

 

Bahkan dalam waktu dekat ini H. Udin, yang akan menggandeng kuasa hukumnya, untuk melaporkan empat orang tersebut, karena itu sudah dianggap menggandakan akte jual beli, bahkan saya melalui kuasa hukum saya akan melaporkan ke polisi untuk segera menyita barang bukti berupa akte jual beli tanah sawah milik saya itu, karena itu menurut saya akte jual beli itu saya anggap palsu, karena akte jual beli yang awalnya itu masih ada dan masih saya pegang, tutup H. udin.

Mengomentari hal tersebut Ketua Umum LSM KCBI, Joel B Simbolon S. Kom, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pembuat akta tanah itu menurut saya , harus di jerat dengan Pasal 378, 263, serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Joel B Simbolon S. Kom juga menegaskan, ini harus berproses kepenyelidikan dan Penyidikan ke pihak kepolisian karena ini ada dugaan tindakan yang melawan hukum, dan saya anggap ini sebagai dugaan mafia tanah.

“Kami juga tidak akan berhenti akan terus melakukan pengawalan dan terus memantau perkembangan terhadap dugaan mafia tanah,” ujar Joel B Simbolon S.Kom.

 

Disisi lain awak media menemui Fitri dan suaminya Kartapa dirumahnya terkait dugaan Penggandaan Akta Tanah dirinya dan suaminya mengakui tetapi waktu itu ayah saya bertanda tangan walaupun sedang sakit kalau permasalahan pembuatan Akta tanah ini dianggap salah silahkan Akta yang baru akan saya berikan kepada ayah saya, asalkan disaksikan oleh istrinya yang baru dan istri yang baru harus bersedia menyanggupi mengurus ayah saya sampai ayah saya meninggal nanti, tujuan saya tidak ada lain hanya untuk mengamankan harta dan kekayaan orang tua karena yang saya takutkan setelah harta dan tanah habis ia ditinggalkan oleh istrinya yang baru.

Masih kata Fitri dan suaminya untuk mengenai akta lama pada saat itu orang tua saya dan istri yang baru bilangnya hilang atau tidak ada, jadi untuk mengamankan sawah bapa saya, saya buat melalui Oknum ASN dan saya alihkan menjadi atasnama Fitri Yanti.

 

Senada juga disampaikan oleh oknum ASN yang bekerja di wilayah Kecamatan Kaliwedi, ia membenarkan pembuatan Akta Jual Beli tanah sawah melalui perantara saya, namun ketika dikemudian hari ada permasalahan saya kembalikan sipemohon dan pemilik, Adapun kalau memang kedua akta tersebut masih ada dan proses hukum berlanjut bukan kemungkinan lagi Akta yang baru dianggap tidak berlaku karena saya sudah sering mengalami beberapa sidang kasus akte ganda seperti ini, tutur Oknum ASN tersebut.

 

@Didi.S

Pos terkait