PPA Satreskrim Polres Kediri Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kediri || Media Humas Polri.com
Polres Kediri amankan terduga pelaku pencabulan berinisial BS (46) warga Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, Jumat kemarin. Pelaku terduga telah berbuat cabul terhadap 3 anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng menjelaskan pelaku terduga pencabulan anak ditangkap petugas unit PPA Satreskrim Polres Kediri dan Polsek Gurah dirumahnya.
Saat ini pelaku diamankan dirumahnya “Dikatakan Iptu Uji Langgeng, dari laporan yang diterima, pelaku pertama kali melakukan pada bulan Juni tahun 2022.
Kejadian berlangsung di kediaman rumah pelaku saat korban pertama bermain di rumah tersebut.
Kejadian kedua terjadi pada awal Bulan Juli, dimana korban kedua dan ketiga saat bermain di panggil ke dalam rumah pelaku. Di sana pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meraba korban.
“Korban bercerita kepada orangtuanya. Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor,”kata Iptu Uji Langgeng.
Saat ini PPA Polres Kediri telah menahan pelaku di Mapolres Kediri untuk dilakukan pemeriksaan secara lanjut.
“Pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal undang undang perlindungan perempuan dan anak paparnya
Kediri RN