Minggu, 11 Juli 2021 16:00 Oleh : Bayu S. Permana
Mediahumaspolri.com – Wali Kota Batam Muhammad Rudi menegaskan, kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan kegiatan KERAMAIAN selama sebulan kedepan, demi menekan penularan Covid-19.
Pemkot Batam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai Senin (12/7). Keputusan itu seiring dengan di keluarkannya salinan INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2021.
Rudi meminta masyarakat memahami kebijakan itu sebagai upaya pemerintah demi kebaikan seluruh warga. Wali Kota menegaskan kebijakan PPKM Darurat akan tetap menyeimbangkan faktor kesehatan dan ekonomi masyarakat.
“Masyarakat Batam, mari laksanakan ini demi menjaga kesehatan secara utuh. Kalau COVID-19 mati, kita buka kembali,” imbuh Wali Kota Batam.
Adapun untuk pelaksanaan pemberlakuan PPKM salah satunya, akan di berlakukan penyekatan di beberapa ruas jalan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, sebanyak 700 personel gabungan dari TNI-Polri dan juga Satpol PP disiagakan.
Dalam proses penyekatan terdapat segala tindakan pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pemeriksaan surat-surat, antara lain identitas dan sertifikat atau surat vaksin. Lalu, pengecekan alamat tujuan, swab antigen, pendataan orang keluar masuk di RT/RW zona merah, serta penerapan protokol kesehatan.
lokasi penyekatan tersebar di masing-masing kecamatan maupun lokasi keramaian. Lokasi penyekatan tersebut di antaranya:
Wilayah Nagoya
1. Simpang Harmoni One
2. Simpang Martabak Har
3. Simpang Planet
4. Simpang Nan Tongga
5. The Hills
6. Simpang Telkom (atas)
7. Simpang Irinco
Wilayah Baloi Center
1. Simpang Baloi Center
2. Dobra Karatedo
3. Dobra Hotel 88
4. Simpang Kumis (UIB)
Wilayah Simpang Fly Over empat titik:
Batam Kota
1. Simpang BNI Rosedale (908)
2. Dobra Edukit
3. Simpang Frengky
4. Bundaran Madani
5. Simpang Masjid Agung
6. Bundaran Badan Pengusahaan (BP) Kawasan
7. Simpang Kengki
Batam Kota (909-Kepri Mall)
1. Simpang Kepri Mall (909)
2. Simpang Kara
3. Simpang KDA
4. Bundaran Kabil
5. Simpang 4 Bandara
6. Simpang Patroli Jalan Raya (PJR) Batu Besar
Sei Beduk (9010-Panbil)
1. Simpang Panbil Muka Kuning (9010)
2. Simpang Tembesi
Batuaji (9011-Basecamp)
1. Simpang Basecamp (9011)
2. Simpang Tobing
3. Simpang Taman Makam Pahlawan
4. Simpang Putri Hijau
Untuk di Wilayah Sekupang (9012-Sei Harapan)
1. Simpang Sei Harapan (9012)
2. Simpang Hilltop
3. Simpang Tiga Tiban Center
4. Simpang Pom Bensin Tiban KFC
5. Dobra Tiban Kampung
Wali Kota Batam Muhammad Rudi meminta masyarakat memahami kebijakan itu sebagai upaya pemerintah demi kebaikan seluruh warga.
Kebijakan PPKM Darurat akan tetap menyeimbangkan faktor kesehatan dan ekonomi masyarakat, Begitu pungkasnya.