PPKM Turun Ke Level 1, Kota Semarang Longgarkan Pembatasan Aktivitas Warga
Mediahumaspolri.com. SEMARANG-Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan adanya pelonggaran pembatasan di wilayah Kota Semarang mulai tanggal 19 Oktober 2021. Hal ini dilakukan setelah ditetapkannya Kota Semarang sebagai daerah dengan status PPKM level 1 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021.
“Alhamdulillah Kota Semarang termasuk salah satu kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat masuk dalam level 1”, kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi saat memberikan keterangan pers yang di gelar di Balaikota Semarang, Selasa sore (19/10/2021).
Hendi merinci beberapa aturan yang diterapkan dengan pembatasan pada PPKM level 1 di wilayah ibu kota propinsi Jawa Tengah ini yaitu mall, supermarket boleh 100 persen dan buka hingga 22.00 WIB. Lalu rumah makan, cafe, resto bisa buka sampai jam 24.00 WIB dengan kapasitas 75 persen. Selain itu aturan jam operasional sampai pukul 24.00 WIB dengan kapasitas 75 persen juga diberlakukan untuk pedagang kaki lima, warung makan, lapak jajanan dan lainnya.
Untuk kegiatan seni, budaya, olah raga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan dengan kapasitas 50 persen.
“Kegiatan resepsi pernikahan dalam Instruksi Mendagri kapasitas 75 persen namun masih kita batasi hingga 50 persen dari kapasitas”, jelas Hendi.
Untuk tempat wisata, tempat hiburan hingga bioskop juga diperbolehkan membuka kunjungan maksimal hingga kapasitas 75 persen. Tempat ibadah diperbolehkan 50 persen, tidak ada pembatasan terkait maksimal jumlah.
Hendi secara khusus mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi aktif dalam upaya penanganan covid-19 di Kota Semarang.
“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus menerapkan disiplin prokes, terkhusus teman-teman tenaga kesehatan, kawan-kawan TNI Polri, Pak Kapolrestabes, Pak Dandim, Forkopimda yang lain, sehingga semua indikator ada pada kondisi yang sangat baik”, tuturnya.
Namun disisi lain Wali Kota Semarang meminta masyarakat tetap waspada dengan mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas karena pandemi covid-19 di Indonesia saat ini masih belum usia, terkhusus di Kota Semarang. “Tapi covid belum selesai, kita tidak boleh lengah, tetap taati prokes dalam beraktivitas”, pungkasnya. (Marhen)