PPS Kampung Onoharjo Simpangkan Anggaran Bimtek

Media Humas Polri // Terbanggi Besar

Pelaksanaan Pemilukada serentak tahun 2024 di Lampung Tengah telah dilaksanakan Namun sangat disayangkan pesta demokrasi tersebut justru dikotori oleh sejumlah oknum penyelenggara Pemilukada.

Bacaan Lainnya

Seperti yang dilakukan oleh oknum panitia pemungutan suara (PPS ) Kampung Onoharjo Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah yang telah diduga kuat menyimpangkan anggaran Bimtek untuk anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara( KPPS ).

Hal tersebut disampaikan oleh beberapa anggota KPPS kepada awak media ini bahwa mereka tidak tidak diberi dana Bimtek sejumlah Rp75.000(tuju puluh lima ribu rupiah ) per anggota KPPS.

Berdasarkan keterangan sejumlah anggota KPPS awak media ini menemui PPS Kampung Wonorejo Untuk konfirmasi berikut kata SUTARNO selaku Ketua PPS, “anggaran untuk Bimtek dari KPU ditransfer ke rekening PPS untuk di bayarkan kepada seluruh anggota KPPS sesuai dengan jumlah yang ada yaitu 42 Anggota . Namun dari hasil kesepakatan seluruh PPS di kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah bahwa anggaran Bimtek tersebut akan diberikan atau dibayarkan kepada anggota KPPS yang hadir adapun yang tidak hadir ya tidak dibayarkan dan anggaran tersebut kami pakai untuk operasional PPS,” imbuh TARNO.

Keterangan SUTARANO selaku Ketua PPS berseberangan dengan keterangan yang diberikan oleh PRAPTI selaku bendahara PPS kepada awak media, PRAPTI mengatakan bahwa “anggaran Bimtek tersebut diberikan hanya kepada anggota KPPS yang hadir dan yang enggak hadir tidak diberikan Namun anggaran Bimtek tersebut dikembalikan ke KPU hal tersebut sesuai dengan himbauan dari ketua PPK,” pungkas PRAPTI.

Dengan perihal tersebut diduga kuat oknum PPS Kampung Onoharjo telah menyimpangkan anggaran Bimtek yang semestinya dibayarkan atau diberikan kepada seluruh anggota KPPS yang ada selajutnya dimohon kepada pihak terkait untuk dapat memberikan Sangsi tegas sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku kepada oknum-oknum yang telah menyalahgunakan Wewenang Jabatan Dan Anggaran.

( Kairul Anam )

Pos terkait