Media Humas Polri /Dumai,Riau – Praktek Ilegal logging yang melakukan aktifitas penebangan liar hutan yang ada di kota Dumai kembali marak, tepatnya di Bulu Hala dan Senepis Kecamatan Sungai Sembilan.
Hasil tim investigasi sejumlah awak media, diketahui sekitar 11 orang pelaku ilegal logging melakukan perambahan hutan di kecamatan Sungai Sembilan, pelaku di antaranya, berinisial (Sut), (An), (Po), (Si), (Suh), (Ar), (He), Ag.
Berdasarkan keterangan masyarakat yang dihimpun awak media, pengurus dari ilegal logging tersebut inisial R, dimana (R) dalam menjalankan aksinya kepada setiap pelaku ilegal logging memungut biaya Rp.100.000/ton, kemudian R membagi uang yang terkumpul kepada orang – orang yang meminta uang agar kegiatan pembalakan liar atau ilegal logging berjalan aman.
Disebutkan juga oleh warga setiap malam diperkirakan sekitar 200 ton kayu ilegal dalam bentuk kayu bantalan dan kayu jadi yang di angkut dari hutan di Bulu Hala dan Senepis kecamatan Sungai Sembilan, di muat ke dalam gerobak besar dan di tarik menggunakan mobil Daihatsu Taft atau Rocky menuju gudang penyimpanan.
Dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, sabtu (17/7/2021) Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, Kapolsek Sungai Sembilan AKP. Rinaldi, Situmeang, S.H., terkait kembali maraknya praktek Pembalakan liar atau ilegal logging di wilayah hukumnya dan menanyakan apakah mengenal oknum inisial (R) serta saat konfirmasi tersebut awak media juga mengirimkan gambar tentang kayu yang di rakit di hutan sekitar tempat pembalakan liar dan di tarik dengan menggunakan gerobak di darat.
Namun hingga berita ini tayang dan di Publikasi, Kapolsek Sungai Sembilan belum memberikan jawaban atau keterangan terhadap konfirmasi media.