Praperadilan Sekdakab Labuhanbatu M Yusuf Siagian di tolak Hakim

Media Humas Polri|| Labuhanbatu

Seluruh permohonan Praperadilan yang dilakukan Sekda Labuhanbatu Ir.M.Yusuf Siagian MAA selaku pemohon terhadap Polres Labuhanbatu selaku termohon dalam sidang pembacaan putusan Selasa (28/03/2023) di PN Rantauprapat di tolak Hakim.

Bacaan Lainnya

Hakim tunggal Hendrik Tarigan SH didampingi Panitera pengganti Sapriono dalam pembacaan putusannya mengatakan, Proses Penetapan Sekda Labuhanbatu Ir.M.Yusuf Siagian sebagai tersangka oleh termohon sudah terpenuhi secara formil karena telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ir M Yusuf Siagian sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada Tahun 2017 lalu.

Sebelumnya Ir.M.Yusuf Siagian melalui Penasehat Hukumnya melakukan Praperadilan terhadap Polres Labuhanbatu karena telah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan korupsi pada Tahun 2017 lalu senilai Rp.1.3 Milyar bersama Bendahara yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Tersangka.

Penasehat Hukum Pemohon juga meminta agar Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/35/II/RES.3.3/2023/Reskrim tanggal 02 Pebruari 2023 yang pada pokoknya menetapkan Pemohon sebagai Tersangka beserta turunannya berupa Surat Panggilan Nomor : Spgl/214/II/RES.3.3/2023/Reskrim tanggal 13 Pebruari 2023 dan Surat Panggilan terhada diri Pemohon sebagai tersangka yang terbit selanjutnya adalah Cacat Hukum dan tidak Sah, sehingga oleh karenanya surat-surat tersebut tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat.

Juru Bicara PN Rantauprapat Welly Idianto usai pembacaan Putusan menyatakan, Seluruh Permohonan Pemohon telah di tolak oleh Hakim, seluruh permohonan Pemohon dalam gugatan Praperadilan terhadap Pemohon.untuk mengetahui secara menyeluruh pertimbangan yang diberikan Hakim dalam putusan tersebut dapat mengaksesnya di situs resmi PN Rantauprapat yakni SIPP Rantauprapat, silakan rekan-rekan Media untuk mengaksesnya, ucapnya.

Secara terpisah Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK.SH.MH.MIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki saat diminta tanggapannya atas putusan tersebut mengatakan, Menghormati putusan yang telah dibuat Hakim dan kedepannya akan melanjutkan kembali penyidikan ataupun pemanggilan agar perkara tersebut secepatnya lengkap.kita tetap menghormati putusan yang diberikan oleh Hakim dan kedepannya kita tetap melanjutkan penyelidikan. (Thamrin Nasution)

Pos terkait