Predator Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Diserahkan Ke JPU Kejari Nagan Raya Oleh Satreskrim Unit lV Beserta Barang Bukti
Media Humas Polri Nagan Raya – Polres Nagan Raya melalui Satreskrim Unit IV PPA,menyerahkan dua tersangka predator pemerkosaan terhadap anak dibawah umur serta barang bukti ke JPU Kejari Kabupaten tersebut.
Penyerahan kedua tersangka pemerkosaan terhadap anak tersebut,diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya,Firman Junaidi,jum’at sore (31/12/2021)
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya,melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan,kedua tersangka pemerkosaan yang diserahkan itu,merupakan 14 predator yang melakukan pemerkosaan terhadap Bunga pada pekan yang lalu.
AKP Machfud menambahkan,pemerkosaan terhadap terhadap anak itu,sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 48 Jo pasal 50 jo pasal 6 ayat (1),qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014,tentang hukum jinayat Jo undang undang RI,Nomor 11 tahun 2012,tentang sistem peradilan pidana anak.
Dalam perkara tersebut,Reskrim Polres Nagan Raya terus melakukan pemburuan terhadap Deni,yang merupakan buronan kasus pemerkosaan tersebut.Diharapkan kepada masyarakat yang melihat DPO itu,untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum,guna untuk dilakukan penangkapan.
Kedua tersangka yang diserahkan tersebut,Jasman 17 tahun,serta MR 17 tahun,kata AKP Machfud.Sedangkan barang bukti yang diserah itu antara lain,1 lembar BH warna putih motif bola bola,1 lembar kain sarung,1 lembar hijab warna putih,1 lembar switer warna hitam,serta 1 lembar celana pendek warna hitam merek Thrasyer.
Laporan : Sofyan Hs Barsela