Media Humas Polri — Riau
Pada hari Jum’at tanggal 7 Juli 2023, sekira pukul 17.00 WIB, sebuah operasi berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, bersama dengan Polsek Rupat, dan Bea Cukai Bengkalis di Pulau Rupat, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis mengenai rencana penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Rupat, tim keamanan dan penegak hukum segera melakukan koordinasi dan penyelidikan baik di perairan maupun daratan di Pulau Rupat.
Hasil penyelidikan yang akurat membuahkan hasil ketika pada hari Jumat, pukul 17.00 WIB, tim yang berada di darat berhasil menangkap pelaku bernama M. Hafis alias Apis bin Zulkifli, seorang warga negara Indonesia berusia 23 tahun, yang bekerja sebagai swasta. Penangkapan dilakukan ketika pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX BM 6065 DAG warna biru, dan membawa sebuah tas besar di Jalan Lintas Desa Pangkalan Nyirih, Kelurahan/Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Setelah dilakukan penggeledahan pada tas yang dibawa oleh pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus yang diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan total berat 9.359,80 gram, serta 1 (satu) bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna pink sebanyak 1.615 butir. Selain itu, tim juga menyita 1 (satu) buah tas warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX BM 6065 DAG warna biru.
Pelaku, M. Hafis alias Apis bin Zulkifli, setelah ditangkap sempat berusaha melawan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun tim berhasil menghadang dan menabraknya di lokasi penangkapan, sehingga pelaku akhirnya menyerah.
Hasil interogasi terhadap pelaku mengungkapkan bahwa dia diperintahkan oleh seseorang dengan inisial A (dalam lidik) untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke kota Dumai. Setelah barang tersebut tiba di Dumai, pelaku akan dihubungi oleh orang lain yang merupakan bagian dari jaringan ini.
Pelaku juga mengaku telah dijanjikan upah sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) oleh inisial A, namun baru menerima Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Ini merupakan pekerjaan kedua kalinya yang dilakukan oleh pelaku atas perintah dari A (dalam lidik).
Namun, sayangnya, nomor telepon pengendali (inisial A) tersebut mati setelah penangkapan terhadap pelaku, sehingga tim masih berupaya melakukan pengejaran terhadap orang yang berada di balik jaringan ini.
Kasus ini menunjukkan upaya serius pihak berwenang dalam memerangi peredaran narkotika, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan jaringan internasional yang mencoba menyelundupkan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia. Pelaku yang ditangkap akan segera dihadapkan ke pengadilan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
dalam kegiatan Press Conforence ini juga Polres Bengkalis melakukan Pemusnahan Barang bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 10 kilogram dan 17 ribu Pil Ekstasi.( Erna )