Media Humas Polri//Martapura
Polres Banjar Polda Kalsel ungkap berbagai kasus hukum di wilayahnya, disampaikan dalam Konferensi Pers pada Kamis, (21/11/2024), bertempat di Kantor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat T., S.H., S.I.K., M.H., serta didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan para Kanit Sat Reskrim Polres Banjar.
Dalam konferensi pers ini, Polres Banjar memaparkan pengungkapan empat kasus besar, yaitu penyalahgunaan pupuk bersubsidi, perjudian online, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan kasus penipuan serta penggelapan kendaraan bermotor.
Polres Banjar Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus penjualan ilegal pupuk bersubsidi oleh tersangka K (51), warga Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan. Kasus ini terungkap pada 9 November 2024 di Desa Kelampaian Ilir, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar. Tersangka diketahui memperjual belikan 40 karung pupuk subsidi merek UREA N 46 seberat 50 kg per karung menggunakan mobil Daihatsu Grand Max.
40 karung pupuk subsidi UREA N 46, dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Banjar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo berbagai aturan terkait distribusi pupuk bersubsidi.
Selanjutnya Pengungkapan Kasus Judi Online, yang dilakukan oleh Tersangka R (29), ditangkap pada 15 November 2024 di sebuah warnet di Jalan Menteri Empat, Martapura, saat bermain judi online di situs https://accxxxxxxx.com. Polisi menyita akun judi, akun dompet digital, serta perangkat komputer sebagai barang bukti.
Barang Bukti lain yang telah diamankan yaitu Akun judi online atas nama DANIZ66, akun Gopay untuk transaksi perjudian, dan 1 unit komputer milik warnet.
Atas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 303 bis KUHP.
Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kasus ini melibatkan tersangka Ikm (20) yang menawarkan korban berinisial SH melalui aplikasi pesan instan dengan tarif tertentu. Tersangka ditangkap di Kabupaten Hulu Sungai Selatan setelah mengantar korban ke Hotel Ey-King, Martapura, untuk bertemu pelanggan.
Barang Bukti yang disita berupa 1 unit ponsel Vivo Y91 milik tersangka, dan uang tunai Rp.200.000,- sebagai hasil transaksi.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Dalam Pengungkapan Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor, Empat tersangka, yaitu SF (36), S (30), dan dua tersangka lainnya menggunakan data orang lain, termasuk yang sudah meninggal, bertujuan untuk membeli 14 unit sepeda motor secara kredit di PT FIF Martapura. Modus ini menyebabkan kerugian besar bagi pihak PT FIF.
Adapun Barang Bukti berupa Dokumen kredit palsu, dan Informasi terkait penggunaan identitas ilegal.
Para tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat menegaskan bahwa Polres Banjar akan terus berkomitmen memberantas berbagai tindak pidana demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang berhasil mengungkap kasus ini dan mengingatkan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum,” ujar Kapolres Banjar.
Dengan pengungkapan ini, Polres Banjar menunjukkan keseriusannya dalam menindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Banjar. ( Irfani)