Press Konference Kasus Dugaan Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Media Humas Polri || Pinrang
Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum salah satu Calon legislatif (Caleg) terpilih tahun 2024, Inisial K, terhadap Keponakannya sendiri Inisial N, masih terus bergulir di Unit PPA Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel, tapi belum ada kejelasan terkait kasus ini, karena terduga pelaku belum di naikkan statusnya sebagai tersangka.
Terkait hal ini, Orang tua Korban Inisial AG, lakukan Press Konference didampingi kuasa hukum yang tergabung dalam Guntur & Walinga Associates, Indonesian Celebes Justice (IJC), Law Firm, H.Guntur SH., MH bersama Andi Walinga SH, bertempat di, Kf Exotico kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, Ahad (4/8/2024).
Kuasa hukum AG, dihadapan wartawan menyampaikan, klien kami sudah beretikad baik untuk menempuh jalan Restorative Justice (RJ) sesuai dengan permintaan terduga pelaku, tapi tidak menemui titik temu, ucap Andi Walinga SH, Ketua tim Kuasa hukum AG yang tergabung dalam Guntur & Walinga Associates, Indonesian Celebes Justice (IJC), Law Firm.
“Kasus ini kami anggap seksi dan tidak biasanya, karena terduga pelaku dengan korban hidup dalam satu rumah dan korban merupakan dalam kekuasaannya yang merupakan keponakan sendiri dan tinggal di rumahnya semenjak orang tua korban bercerai,” ungkap Andi Walinga.
Ditempat yang sama, kuasa hukum Ayah kandung korban, H.Guntur, SH.,MH menyampaikan, rencana Press Konference sudah kami jadwalkan beberapa hari lalu tapi kami tunda, sesuai dengan permintaan dari pihak terduga pelaku (Terlapor), dengan alasan ingin menempuh jalur perdamaian diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya dihubungi oleh pihak terlapor untuk di fasilitasi ketemu dengan Ayah kandung korban, hal itu saya lakukan dan terduga pelaku yang berstatus terlapor ketemu dengan Ayah kandung korban, pada kesempatan tersebut terduga pelaku memohon kasus tersebut tidak dilanjutkan,” beber H.Guntur.
Sementara Ayah korban Inisial AG menambahkan, dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku bersimpuh dihadapan saya sambil memohon agar kasus ini tidak dilanjutkan dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pada pertemuan pertama di salah satu kf di Kota Pare pare, terduga pelaku Inisial K memohon kasus ini tidak dilanjutkan sambil menangis, tapi saya tidak habis pikir sampai detik ini terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya, kalau memang dia tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan dalam laporan yang dilakukan oleh anak saya, kenapa tidak melakukan upaya hukum melapor balik, karena nama baik dia sebagai salah satu Caleg terpilih telah di cemarkan dan kenapa mesti memohon ke saya agar kasus ini tidak dilanjutkan,” ucap AG.
Dalam pertemuan ke dua dan ke tiga, saya memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah ini dengan menikahi anak saya dan sesudah itu bisa diceraikan, agar anak saya mempunyai status jelas dan ini pun disanggupi oleh terduga pelaku dengan syarat saat perkawinan berlangsung saya tidak di perkenankan hadir dan meminta saya mengalihkan perwalian ke orang lain dan hal inilah yang membuat saya tidak habis fikir, anak saya yang mau di nikahi tapi saya dilarang untuk hadir serta mahar yang saya minta untuk anak saya tidak bisa dia penuhi, tambahnya.
“Setelah kasus ini viral, saya tidak pernah komunikasi dengan anak saya (korban), pengakuan dari terlapor, Anak saya ada di luar Kabupaten Pinrang berada di wilayah kota Makassar dan masih dalam kekuasaannya dengan alasan mau di sekolahkan di salah satu perguruan tinggi jurusan kedokteran dan ini tentunya sangat janggal menurut saya selaku orang tua korban, Anak saya yang melaporkan terduga pelaku atas dugaan rudapaksa, tapi mau di sekolahkan,” lanjutnya.
Kasus ini sudah berjalan dua bulan lebih dan belum ada kepastian status hukum, dikarenakan Anak saya menolak untuk di visum yang kami duga dia dalam penekanan, jelas AG.
Sementara, dalam wawancara singkat dengan kuasa hukum AG H.Guntur menyampaikan, kami akan terus melakukan upaya hukum agar kasus ini tetap berlanjut dan kami akan mendampingi klien kami untuk melakukan laporan baru terkait kasus ini, dengan pertimbangan, Inisial K diduga melakukan Rudapaksa terhadap Inisial N di tahun 2020, yang mana pada waktu itu Inisial N masih anak di bawah umur, jadi menurut pemahaman kami anak di bawah umur tidak bisa menjadi pelapor, tapi yang berhak melapor adalah Orang tua korban atau walinya dan sementara kami menunggu hasil gelar perkara khusus di Polda Sulsel yang dijadwalkan pada hari Selasa 6 Agustus 2024, mendatang.
Untuk diketahui, kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum Caleg tepilih dari salah satu Partai Politik “Biru” dilaporkan langsung oleh korban Inisial N (18) atas dugaan pelecehan yang dilakukan terlapor pada tahun 2020 lalu, saat pelapor masih berusia 15 tahun.
Setelah beberapa jam, korban N bersama orang tuanya (ibu korban) didampingi kuasa hukum, berniat untuk mencabut laporan tersebut.
Namun, AG Ayah korban bersama kuasa hukumnya, kembali mendatangi Polres Pinrang dan menyampaikan keberatan, bila laporan itu akan dicabut, dan meminta kepada penyidik agar laporan tersebut tetap dilanjutkan.(Sukri)