Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Penggelapan

Media Humas Polri || Langkat

Polda Sumut Melaksanakan press release sehubungan pengungkapan Tindak Pidana Penggelapan dengan pemberatan dan atau Penggelapan dan turut Melakukan yang bertempat di Aula Jasmine Polres Langkat, Kamis (02/11/23) pkl 13.30 Wib.

Bacaan Lainnya

Kegiatan Press release dipimpin Oleh Wakapolres Langkat, KOMPOL Dr. Hendri N.D Barus SH. SIK. MM. dan diikuti oleh.Kasi Humas AKP S. Yudianto,KBO Sat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH,Kanit Pidum IPTU Herman Sinaga S.Sos, SH,Rekan Media.

Press release dilaksanakan sehubungan dengan Kasus Tindak Pidana. Penggelapan dengan Pemberatan dan atau Penggelapan dan turut Melakukan, sbb.

Adapun. Korban. dalam perkara ini. satu JONI RUSLI, laki laki, 46 Thn, Islam. Wiraswasta, Jln. Wahidin 11 E Medan Kel. Pandau Hulu I Kec. Medan Kota, Medan Sumatera Utara.

Dengan para tersangka dengan ini sial
1.(M.S.H) , 2. (F.H), 3.(I.A) dan 4.(N). Dalam perkara ini para tersangka dalam proses Sidang di Pengadilan. Sementara tersangka (S) sedang dalam proses penyidikan di Sat Reskrim polres Langkat.

Sedangkan tersangka W. I. dan A. masih berstatus DPO Dalam perkara ini penyidik menyita barang bukti berupa satu buah Flashdisk tujuh, Buku Pendaftaran TBS dan berondolan yg ada di security. Satu Bundel rekap kerugian PKS,1 .Satu. Buah anak grendel Pintu beserta Baut Scurp, Sembilan. Bendel SP rekap penerimaan TBS dan berondolan dari bulan Agustus 2022 sampai dengan Januari 2023.

Satu Bundel rekening koran milik F.H,
Satu Bundel rekening koran milik M.S.H, Dua Lembar slip gaji milik M.S.H, Dua Lembar slip gaji milik F.H, Satu Lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu.

PKWT antara PT. SJMS dengan M.S.H, Satu Lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu. PKWT. antara PT. SMJS dengan F.H, Surat Pernyataan M.S.H. Surat Pernyataan F.H, Satu Unit Mobil Truk.

Total kerugian korban akibat Perkara senilai tiga milyar rupiah,Pelaksanaan press Rilis berjalan lancar dan kondusif.(Suriadi)

Pos terkait