Pria Asal Karangmalang Ditangkap Polsek Sidoharjo Sragen, Diduga Menipu Bisa Gandakan Uang Hingga Ratusan Juta Lewat Ritual
Media Humas Polri || Sragen
Polsek Sidoharjo Polres Sragen membekuk seorang pria bernama Kasimin setelah aksinya sebagai dukun pengganda uang dilaporkan korbannya ke Mapolsek Sidoharjo.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Sragen, Kasimin ditangkap karena meresahkan masyarakat dan sudah memakan korban.
“Aksi pria asal warga Dukuh Pungkruk, Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Jateng ini sudah meresahkan masyarakat dan memakan korban, dengan dalih bisa menggandakan uang,” ungkap Kapolsek Sidoharjo AKP Harno dalam keterangan pers mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Kamis (28/07/2022).
Kasimin ditangkap usai kedapatan menipu korbannya asal Sidoharjo senilai Rp 8 juta dengan iming-iming uang bisa berlipat ganda hingga sebesar Rp 450 juta.
Kejadian itu bermula pada tanggal 8 Juli 2022, setelah korban dan pelaku ini berkenalan di sebuah warung.
Saat itu korban mengeluh punya banyak hutang dan pelaku menawarkan solusi untuk menggandakan uang, dengan syarat yang diajukan oleh pelaku, yakni menyediakan uang untuk pembelian dua ekor kambing untuk syukuran.
“Akhirnya korban berhasil dibujuk dengan syarat menyiapkan uang Rp 8 juta dengan dalih untuk dipakai membeli dua ekor kambing sebagai persembahan syukuran penggandaan uang,” papar AKP Harno.
Modus operandinya adalah setelah uang dimasukkan kardus, pelaku kemudian meminta korban mengambil tanah dari halaman rumah untuk dicampur dengan uang sebagai syarat ritual di rumah korban. Saat mengambil tanah itulah, uang diambil dan dimasukkan ke dalam jaket pelaku.
Selesai melaksanakan ritual itu, pelaku kemudian mewanti-wanti korban agar kardus dibuka keesokan harinya hingga jam 12 malam, dengan pelaku berjanji uang akan berlipat ganda dengan sendirinya menjadi Rp 450 juta.
“Ternyata setelah kardus dibuka, uang yang dijanjikan tidak ada. Merasa tertipu oleh pelaku, korban kemudian melapor ke Polisi,” pungkasnya
Kontributor : Jiyanto
Editor : Mhn