Media Humas Polri/ Kediri– Eko Budi Santoso Alias Dahlan (47) warga Desa Rambeanak Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kediri setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, Rabu (7/7/2021).
Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir ini diamankan di pinggir jalan umum Desa Mekikis Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara mengatakan “Pelaku kami amankan di pinggir jalan saat akan melakukan transaksi,”.
Dari hasil penangkapan, Petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang disimpan dalam klip dengan berat 0,95 gram, uang tunai sebesar Rp 572.000 dan sebuah handphone merk Samsung.
Diungkapkan AKP Ridwan, penangkapan pelaku ini berawal dari penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Purwoasri.
“Penyelidikan ini butuh waktu hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ungkap AKP Ridwan.
Ridwan menambahkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Saat penggeledahan, ditemukan sabu yang disimpan pelaku di sakunya, pelakupun mengakui kesalahannya di hadapan petugas.
“Pelaku saat ini masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Terkait hukuman, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya
Rilis Bid Humas Res kediri (Brm&Rs)