Media Humas Polri // Sekadau Kalbar
Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial AK (56) di rumahnya di Desa Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar, pada Sabtu, (6/4/2024).
AK diduga melakukan tindak pidana pembelian (penampung) emas hasil pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Resmi AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan penangkapan AK dilakukan berdasarkan penyelidikan terkait aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Nanga Mahap.
“Saat penggeledahan di kediaman AK, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu botol plastik kecil berisi butiran emas dengan berat kotor sekitar 20,06 gram, timbangan digital, kalkulator, dompet, dan satu lembar kertas timah rokok,” ungkap Kasat Reskrim AKP Rahmad, Minggu (7/4/2024).
Kasat Reskrim AKP Rahmad menuturkan berdasarkan keterangan AK, emas tersebut dibeli dari warga yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Saat ini, AK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
“AK dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkas AKP Rahmad.( Liros )