Pria diduga Simpan Narkoba Di Ciduk Polisi Di Kamar Hotel

Pria diduga Simpan Narkoba Di Ciduk Polisi Di Kamar Hotel

Pematangsiantar || Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Petugas Kepolisian dari satuan narkoba menciduk pria yang diduga simpan Narkoba Di kamar Hotel Central Inn no.207  Selasa  (31/5/2022) sekira pukul 14.30 Wib, Berdasarkan  informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkoba  sedang berada di kamar No. 207 Hotel Central Inn di Jalan Perintis Kemerdekaan Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Pematangsiantar, kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan di kamar tersebut sesuai dengan informasi yang didapat,kemudian Personil Satnarkoba berhasil menangkap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama K F, (30)Lk, Penduduk Jln. TVRI Komplek SD Inpres Kel. Simarito Kec. Siantar Barat Pematangsiantar, saat dilakukan penggeledahan diruangan kamar maka ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,50 gram, 1 (satu) unit Hp merk VIVO, 1 (satu) buah bong terbuat dari kemasan gelas air mineral merk OH5 dan 1 (satu) buah dompet hitam yang berisi uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet kemudian dari selipan kabel di dinding belakang kamar ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik hitam yang didalamnya ada 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong selanjutnya ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya yang ditemukan K F mengakuinya yang diperoleh dari A lalu dilakukan pencarian terhadap A namun tidak ditemukan, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya(At/red)

Pos terkait