Media Humas Polri//Taput
Dua paket proyek gorong – gorong dengan tembok penahan tanah Desa Hutaraja Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara diduga beraroma korupsi yaitu di lokasi Dusun I Siporngis.
Penanggung jawab kegiatan Kepala Desa Hutaraja Paian Sihombing sumber dana dari APBN Dana Desa tahun anggaran 2024.
Sebelumnya lembaga Pemantauan Pengawasan Pembangunan Sumatera Utara (LP3SU) Sahala Saragi minta kepada Kades sebagai penanggug jawab proyek tembok penahan tanah di Hutaraja jangan asal jadi.
Hal itu dikatakanya menyahuti laporan lisan masyarakat setempat yang menyebutkan proyek gorong – gorong TPT yang dikerjakan Tim Pelaksana Kegiatan nakal diduga tidak sesuai dengan bestek adanya dugaan pengurangan volume terindikasi KKN.
Ironisnya pembangunan gorong – gorong TPT di Desa Hutaraja Kecamatan Sipoholon sampai saat ini tidak diketahui siapa penanggung jawab pelaksanaanya karena tidak memakai plank proyek.
Untuk itulah Sahala mewakili masyarakat Taput tentunya aspiratif terhadap keluhan masyarakat pedesaan, menghimbau sekaligus meminta tegas kepada setiap Kades yang mengerjakan proyek di Taput.
Khususnya di Kecamatan Sipoholon agar meningkatkan kualitas proyek sehingga penyaluran uang Negara melalui anggaran DD APBN tidak menjadi sia – sia.
Temuan team dilokasi proyek bahwa disinyalir pekerjaan tidak memakai cerucuk dan bangunan tembok diduga menggunakan batu yang berpori yang sangatlah tidak layak dipakai juga jenis besi yang dipakai diragukan ukuran nya.
Begitu juga campuran semen dengan pasir diduga tidak sesuai petunjuk teknis mengakibatkan ketahanan beton akan rapuh karena jenis semenya pun diduga tidak standar SNI dan hal ini jelas tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,tuturnya. Kades dan TPK tidak pernah ditemui berada dilokasi proyek dan diduga sudah kongkalikong, kuat dugaan paket proyek ini ajang korupsi instansi Pemerintah Desa.
Saat investigasi, ditemukan retakan pada kiri – kanan badan pasangan Tembok Penahan Tanah juga tidak adanya pemadatan tanah sehingga selalu berlumpur, tembok sudah patah pinggang.
Di hari berikutnya, awak media konfirmasi ke Kantor Pemerintah Desa Hutaraja tetapi tak satupun perangkat Desa bersama Kades berada dikantor di saat jam kerja, tentunya hal ini akan dilaporkan kepada Kejatisu dan Poldasu. ( Alain Delon )