Media Humas Polri || Brebes
Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) Pemprov Jawa Tengah telah menyalurkan bantuan pembangunan rumah lewat aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah supaya bermanfaat untuk peningkatan kualitas rumah sebesar nominal anggaran sebesar Rp 20 juta kepada masyarakat penerima manfaat bantuan.
Dana Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2023 yg diperuntukan masyarakat kurang mampu di Desa Dukuhturi, kecamatan Bumiayu, Brebes, diduga ada penyunatan oleh oknum pemerintah desa. Jumlah bantuan untuk peningkatan kualitas rumah sebesar Rp 20 juta per KK ternyata turun ke penerima tidak sesuai harapan, itupun diberikan dalam bentuk matrial langsung dari pihak desa.
Dari anggaran bantuan sebesar Rp 20 juta dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPH) dan Biaya Oprasional (BOP) 17,5% atau 3,5 juta dan 2 juta untuk upah tenaga kerja tukang. Bahkan sampai hari senin ( 26-9-2023) sudah ada beberapa rumah yang sudah di bangun dan masih banyak kekurangan matrial yang diterimanya. (murpuji)