Propam Polres Gowa Sita Senjata Api Organik Polri
Gowa,mediahumaspolri.com
Rabu (15/9) pasca pemeriksaan administrasi kepemilikan atau surat izin memegang senjata api oleh seksi Propam Kepolisian Resor Gowa (Polres) Gowa sebanyak
34 senjata api organik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang di pegang oleh personil disita untuk digudangkan.
Dalam pemeriksaan administrasi kepemilikan senjata api Polri ini diikuti oleh 68 personil polres Gowa dan jajaran dam pelaksanaan pemeriksaan mendapat pengawasan secara ketat oleh Provos Polres Gowa dan jajaran.
Terhadap para personil yang tidak memenuhi prosedur kepemilikan pinjam pakai senjata api atau saat dilakukan pemeriksaan terdapat surat izin yang kadaluarsa selanjutnya senjata yang dipegang disita oleh seksi Propam Polres Gowa sebagai pengawas sekaligus penegak disiplin di lingkungan Polri.
Jadi terhadap para personil yang saat dilakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya administrasi memegang senjata api yang kadaluarsa selanjutnya senjata yang dipegang kami tarik untuk dikembalikan ke gudang penyimpanan, ujar Kasi Propam Polres Gowa Iptu Isyamsah.
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Logistik Polres Gowa mengatakan,” Ke 34 personil yang ditarik senjatanya harus mengikuti prosedur awal agar dapat kembali memegang senjata api namun wajib mengikuti beberapa tahapan diantaranya mengajukan permohonan pinjam pakai senjata api, mengikuti ujian psikotes dan ujian menembak secara berkala serta menyiapkan surat keterangan sehat dari Dokpol,” tegas Ajun Komisaris Polisi (AKP.) Suprapto.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa saat dikonfirmasi terpisah menambahkan,”pemeriksaan administrasi kepemilikan senjata api organik ini akan wajib dilakukan secara rutin untuk mengetahui sekaligus sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap setiap anggota yang memegang senjata api organik Polri guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan saat pelaksanaan tugas sehari-hari,” tegas Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Goffarudin. P. SIK.,MH.