Lembata // Media Humas Polri
Seorang Kepala Desa Saleh Wahid S.Sos yang diduga Selewengkan Anggaran dana desa mar’up dan fiktif, baik proyek pekerjaan maupun pengadaan sebanyak 18 item kegiatan dapat menghabiskan anggaran ratusan hingga akumulasi miliaran rupiah.
Berdasarkan data yang diperoleh Media ini, Dengan adanya sistem pengalolaan, pekerjaan fisik bangunan dan pengadaan dinilai fiktif yang sangat tidak masuk akal, Didesa Kouha Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, hal ini sangat mengejutkan atas tata kelola pemerintahan Desa di bawah kepemimpinan kades bernama Saleh Wahid S.Sos yang masih menjabat di desa tersebut.
Dengan demikian, Kades Kouha, Saleh Wahid ini diduga kuat menyelewengkan dana desa dengan Proyek pekerjaan fisik dan pengadaan yang terkesan asal jadi dan menghabiskan anggaran yang sangat fantastis.
Ada dugaan yang terindikasi mengorbankan kepentingan masyarakat, demi Raub keuntungan pribadi juga tim di lingkup Pemerintah Desa Kouha seperti yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Pencinta Keadilan ( AMPK) Desa Kouha Kamis (2/3/2023).
Ketua Aliansi Masyarakat Pencinta Keadilan Desa Kouha, Kasman Bao Making kepada wartawan Media Humas Polri pada Kamis (2/3/2023) di Kediamannya mengatakan.Proyek pekerjaan fisik dan pengadaan dengan total 18 item kegiatan pada tahun 2018 dengan menelan anggaran kisaran akumulasi miliaran rupiah rupiah, yang di duga adanya permainan di lingkup Pemerintah Desa Kouha. ungkap Kasman.
Dalam kesempatan itu Kasman menyatakan, Permainan dugaan selewengkan anggaran di lingkup Pemerintah Desa Kouha masing masing diantaranya;
1.Saleh Wahid S.Sos selaku Kepala Desa Kuohua 2.Simon Ledo sebagai bendahara Desa Kouha
3. Rahmat Rekeng sebagai sekertaris Desa Kouha
4. Sahrul Hasan Kepala Urusan Pembangunan
Diketahui bahwa ; Berdasarkan data yang diperoleh Media ini melalui hasil investigasi Wartawan Media Humas Polri dan juga di dukung dengan sejumlah informasi dari Aliansi Masyarakat Pencinta Keadilan bahwa ; Oknum perangkat desa tersebut kini saat ini memiliki aset pribadi yang berharga yang mana tidak sesuai dengan penghasilan mata pencaharian, sehingga hal ini diduga kuat mereka menerima gratifikasi dugaan suap (mar’up) dana proyek pekerjaan dan pengadaan, dimana telah ditemukan nota fiktif besaran anggaran dalam Pemeriksaan dari Tim APIP Inspektorat Kabupaten Lembata senilai ratusan hingga akumulasi miliaran rupiah dan jelas jelas tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi, namun anehnya, Tim APIP Inspektorat Kabupaten merekomendasikan Hasil temuan yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan hanya Senilai 50 juta. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah adanya Konspirasi Oknum Kades dan Pihak APIP Inspektorat Kabupaten Lembata? Tanya Aliansi Masyarakat Pencinta Keadilan Desa Kouha.
Selain itu, Ketua TPK Desa Kouha, Usman Lana Suri yang merupakan Mantan Kepala Desa Kouha, kepada wartawan Media Humas Polri menyebutkan bahwa, Selama dirinya menjabat sebagai ketua TPK Desa Kouha tidak pernah menerima dana dari pemerintah Desa Kouha, dana tersebut dikelola langsung oleh kades Saleh Wahid yang memiliki kebijakan konyol dan keblinger” ungkapnya.
Kesempatan yang sama, salah satu anggota aliansi Masyarakat Pencinta Keadilan Desa Kouha, Rahmat Usman Lana Suri menyatakan.
“adalah hal yang sangat mustahil bangunan jenis Pagar lapangan bola kaki, Drainase, dan Jalan Usaha Tani (JUT) dan masih banyak item kegiatan lainnya juga menghabiskan anggaran ratusan hingga akumulasi miliaran rupiah, ungkap Rahmat.
Dikatakannya, Proyek pekerjaan yang jauh dari standar dibuat sangat tidak sesuai bahkan tidak berkualitas bisa menghabiskan anggaran sebesar itu, nilai yang cukup wow…!!! Tegas Rahmat.
Menurut Rahmat Sosok Saleh Wahid selaku Kepala Desa Kouha sungguh sangat lihai dalam mengotak-atik anggaran dana desa.
Demi menutupi semua itu, , Kades Saleh Wahid senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan cara profesional dan proposional ,namun tidak sesuai dengan fakta yang ada”WIS GAWAN BAYI BOS” pungkasnya.
Dijelaskannya, Tindakan pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Sehingga dapat diartikan bahwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa adalah segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa, sehingga segala tindakan yang dilakukan dapat merugikan masyarakat desa, pemerintah desa dan semua lapisan Urai aktivis Rahmat.
Sama halnya dengan tindakan pidana korupsi secara umum, namun bedanya tindakan dilakukan oleh para oknum yang berkecimpung secara langsung dalam pengelolaan keuangan desa seperti kepala desa, Kepala Urusan Keuangan, dan oknum lainnya. Ujarnya
Rahmat yang merupakan aktivis Jebolan Universitas Indonesia Timur kembali menekankan, Tindakan pidana korupsi yang sangat jelas dalam pengelolaan keuangan desa, kini adanya suap menyuap di lingkungan pemerintah desa, adanya juga gratifikasi yang diterima oleh oknum desa, penggelapan dana desa, dan tindakan lainnya yang dapat merugikan desa, daerah, dan negara. Namun bukan berarti karena faktor secara sengaja, melainkan tindakan tanpa sengaja pun bisa juga yang menyeret para aparatur desa untuk mendekap dibalik jeruji sebagai tahanan. Tegasnya.
Selanjutnya, kesempatan yang sama, Kepala Desa Kouha, Saleh Wahid ditemui media Humas Polri di Kantor Desa Kouha, pada Kamis (2/3/2023) pukul 12.00 WITA, namun oknum Kades ini tidak berada di tempat, bahkan Kantor Desa sudah di tutup karena jam kerja Aparatur Pemerintah Desa Kouha hanya sampai pada jam 12.00.wita. kata Bendahara Desa Kouha, Simon Ledo kepada wartawan Media Humas Polri.
Kemudian, Tim Media Humas Polri mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Kouha , Saleh Wahid melalui telepon WhatsApp, dan di ikuti dengan pesan WhatsApp, namun oknum kades tidak meresponnya. Tak hanya itu, Wartawan media ini mengirim draf berita untuk di pelajari dengan harapan untuk memberikan konfirmasi tanggapan yang mana sudah dibaca pesan WhatsApp tersebut, namun saja oknum Kades Saleh Wahid tidak juga meresponnya hingga berita ini ditayangkan. (Ahmad)