Proyek bernilai Miliaran dikerjakan menggunakan sumber daya listrik Curian( ilegal)
Media Humas Polri || Lampung Tengah
Proyek peningkatan jalan ruas jalan Ramayana – Merapi, dengan sumber dana APBD tahun Anggaran 2023 dengan Nilai kontrak Rp 14. 059.916.000,00
Proyek peningkatan ruas jalan tersebut oleh Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Lampung Tengah dengan Kontraktor CV . Kesha Utama Jaya , proyek tersebut berlokasi di Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah .
Saat awak media mendatangi lokasi proyek ,Rabo 6/9/2023 telah menemukan kejanggalan dalam penggunaan sumber daya listrik PLN, yang digunakan untuk pemotongan besi besi proyek tersebut yang mana kabel disambungkan langsung di Atas KWH Meter , dengan prihal tersebut di duga kuat Oknum nakal pekerja proyek telah melakukan pencurian Sumber Daya Listrik PT PLN ( persero)
Saat pekerja proyek yang sedang Memotong Besi dengan menggunakan mesin potong, di konfirmasi,, siapa pengawas /mandor, orang tersebut menunjuk kepada seseorang yang baru keluar dari dalam rumah tempat tinggal pekerja proyek . Saat di konfirmasi Kosnianto warga Buyut Udik ( mandor proyek) Mengakui dirinya yang memasang kabel tersebut, namun sudah diketahui oleh petugas PLN yang datang kesini membawa mobil PLN, dan telah ada kesepakatan pembayaran sejumlah Rp 3.050.000.( tiga juta lima puluh ribu rupiah) selajutnya dikenakan pembayaran Sejumlah Rp 1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu rupiah) per 14 hari tururnya, saat di minta menunjukan bukti pembayaran Kusnianto menunjukan Lembaran kertas warna merah muda dan Bukti tranfer dana ke rek yang yang diberikan oleh petugas PLN kepada dirinya.
Dengan prihal pencurian daya listrik PLN, tentunya melanggar Aturan dan undang undang yang berlaku, sedangkan Proyek yang dikerjakan CV Kesha Utama Jaya tersebut menggunakan biaya yang bersumber dari anggaran APBD yang Jumlahnya Miliaran rupiah, ( Kairul Anam)