Media Humas Polri || Sragen
Pemerintahan Desa Mojorejo Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen telah menyelenggarakan pembangunan Desa guna mempercepat pemerataan pembangunan di Desa Mojorejo.
Saat tim investigasi melintas di lokasi pembangunan cor beton di dukuh Ngepung RT 26 dan dukuh Ngembat RT 20 Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen team melakukan klarifikasi ke masyarakat terkait anggaran dari mana, tidak pada tahu dan tidak terlihat adanya papan kegiatan atau papan nama proyek.
“Itu semua yang ngurusi dari Desa pak, kami masyarakat hanya mengerjakan saja tidak tahu ini anggaran dari mana dan di suruh mengerjakan saja kami tidak dikasih tahu RABnya, begitu pula untuk upah tenaga kerja juga belum jelas,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.
Diduga Proyek tersebut adalah proyek siluman, karena tidak adanya papan kegiatan atau papan informasi pekerjaan. Jelas ini menyalahi undang-undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) terkait keterbukaan informasi kepada masyarakat, karena warga masyarakat juga berhak tahu tentang pembangunan di desa itu anggaran berapa dan sumber dana dari mana.
Kemudian tim berusaha menghubungi Suharno selaku kepala desa via telepon namun tidak ada respon.
Dalam pantauan tim awak media, terkesan pekerjaan yang dikerjakan terlihat asal-asalan dan amburadul, kurang memperhatikan segi mutu dan kualitas. Terlihat jelas dari tingkat ketebalan cor kurang standar, karena tidak adanya papan informasi pekerjaan, sehingga dalam pengerjaan terkesan asal jadi. kalau tidak adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat, bagaimana mungkin masyarakat dapat mengerjakan pekerjaan itu sesuai dengan standar mutu yg di harapkan, karena dalam pengerjaanya tidak ada acuan atau spek teknis nya. Sehingga patut di duga adanya Mark Up di dalam pengerjaan proyek tersebut.
Pada kesempatan lain tim mendapat kesempatan untuk klarifikasi baik dengan Kepala desa juga PKA selaku pelaksana kegiatan, dalam pernyataannya baik Kepala desa maupun PKA mengatakan bahwa papan nama belum jadi dan masih dalam proses pembuatan makanya belum dipasang.
Tatkala tim menyinggung soal anggaran, AP selaku sekdes dan SR selalu PKA menyatakan bahwa anggaran tersebut adalah dana Aspirasi dari salah satu Dewan dari tingkat Provinsi dan menyatakan pula adanya cash back Sebasar 10% dari nilai anggaran yang di gelontorkan.
Dan menurutnya pihaknya sudah mengerjakan sesuai dengan aturan dan ketentuan dari dinas. Namun pihaknya mengaku bahwa memang salah dalam pengerjaanya belum memasang papan nama dan akan segera memasangnya.(Jian)