PROYEK BODONG NORMALISASI EMBUNG DI DESA GUMININGREJO KECAMATAN TIKUNG

PROYEK BODONG NORMALISASI EMBUNG DI DESA GUMININGREJO KECAMATAN TIKUNG

Lamongan MediaHumasPolri-12/08/2021
Proyek pengerukan embung di Desa GuminingRejo Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan telah berjalan dan di laksanakan dengan baik tapi ada beberapa kejangalan mengenai tanah hasil kerukan yang mana tanah tersebut di jual kepada orang yang membutuhkan tanah uruk.yang mana untuk satu kali angkut di jual 40,000 tergantung jauh dekat nya.ucap yang jaga di situ.

Bacaan Lainnya

Yang lebih heran lagi proyek tersebut Tidak ada yang mengakui entah dari dinas pengairan kabupaten Lamongan atau dari desa Gumininrejo.saat kita komfirmasi ke pak kades Kasmolan.kami menanyakan tentang lokasi embung itu masuk embung desa atau dinas pengairan?Beliau mengatakan itu milik dinas pengairan.
Bahkan kami di suruh menanyakan ke dinas pengairan prihal proyek normalisasi embung tersebut.

Selanjutnya kami menghubungi pak Jupri(kadis pengairan kabupaten Lamongan)untuk konfirmasi mengenai adanya proyek normalisasi tersebut.pak Jupri menjelaskan melalui telfon /wa,mengatakan tidak ada proyek normalisasi embung di desa GuminingRejo tersebut.
Padahal jelas jelas di sana ada kegiatan normalisasi embung.

Dalam hal itu kami sebagai kontrol sosial banyak menemukan kejangalan diataranya pak Jupri(kadin pengairan)menjelaskan bahwa tidak ada program normalisasi embung di desa GuminingRejo dan kades GuminingRejo menjelaskan itu embung dinas pengairan kabupaten Lamongan dan pihak desa tidak mengerti

Padahal menurut aturan yang ada telah menjelaskan, berdasarkan aturannya, tanah limbah bekas kerukan waduk, telaga, embung atau sejenisnya yang menjadi aset pemerintah, tidak boleh diperjual-belikan. “Jika tanah hasil kerukan waduk …dijualbelikan, maka menyalahi aturan,

Sesuai dengan aturannya, bahwa setiap ada proyek pengerukan atau pemeliharaan waduk yang menjadi aset pemerintah, maka akan dilakukan lelang. Nah, rekanan atau kontraktor yang memenangkan lelang itu harus meneken perjanjian kontrak. Kontrak dimaksud berupa, bekas kerukan tanah waduk itu akan dibuang di mana. Berapa jarak tempat pembuangannya. Semua biayanya menjadi tanggungjawab kontrakator.

“Tempat buangan tanah bekas kerukan waduk itu tidak boleh di tempat pribadi, misalnya lahan perorangan dan lainnya. Tapi, hanya diperbolehkan di tempat-tempat umum seperti lapangan desa, sekolah dan lainnya,

Namun demikian, volume tanah bekas urukan yang dibuang itu juga tidak boleh berbeda volumenya dengan areal waduk yang dikeruk. “Ini untuk membuktikan,bahwa tanah bekas kerukan itu tidak disalahgunakan.
kalau tanah bekas kerukan embung itu dijual, maka sebelumnya harus dilakukan lelang. Nah, penentuan lelang soal harga tanahnya harus berdasarkan appraisal. “Uang dari hasil penjualan tanah itu dikembalikan ke kas daerah,” pungkas dia. (Dkn/HR)

Pos terkait